Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urutan Wali Nikah jika Ayah Meninggal Dunia

Kompas.com - 12/12/2023, 20:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wali nikah merupakan salah satu rukun nikah yang tidak boleh dilewatkan karena bisa mempengaruhi keabsahan pernikahan.

Dilansir dari NU Online, wali nikah adalah sebutan untuk pihak laki-laki dalam keluarga atau lainnya yang bertugas mengawasi keadaan atau kondisi mempelai perempuan.

Wali nikah mempunyai kuasa atau hal untuk melaksanakan akad pernikahan bagi pengantin perempuan dan menikahkannya dengan pengantin pria.

Tidak sembarang orang berhak menjadi wali nikah. Sebab ada urutan wali nikah yang harus dipenuhi.

Umumnya, wali nikah adalah ayah dari mempelai perempuan. Namun, apabila ayah mempelai wanita sudah meninggal, wali nikah bisa digantikan oleh orang lain.

Lantas, bagaimana urutan wali nikah jika ayah meninggal dunia?

Urutan wali nikah jika ayah meninggal dunia

Dihubungi Kompas.com, Senin (11/12/2023), Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Kementerian Agama (Kemenag) Adib mengatakan, wali nikah jika ayah mempelai wanita telah meninggal dunia tidak boleh digantikan oleh sembarang orang.

Mengacu pada PMA Nomor 20/2019 tentang Pencatatan Nikah, terdapat 17 urutan wali nasab yang bisa menjadi pedoman penunjukkan wali nikah apabila ayah mempelai wanita telah meninggal dunia.

Berikut 17 urutan wali nikah tersebut:

  • Ayah kandung
  • Kakek (bapak dari bapak)
  • Bapak dari kakek (buyut)
  • Saudara laki-laki sebapak seibu
  • Saudara laki-laki sebapak
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak seibu
  • Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
  • Paman (saudara laki-laki bapak sebapak seibu)
  • Paman sebapak (saudara laki-laki bapak sebapak)
  • Anak pamans ebapak seibu
  • Anak paman sebapak
  • Cucu paman sebapak seibu
  • Cucu paman sebapak
  • Paman bapak sebapak seibu
  • Paman bapak sebapak
  • Anak paman bapak sebapak seibu
  • Anak paman bapak sebapak.

Saat akad nikah, wali nasab atau wali nikah dapat mewakilkan kepada penghulu atau PPNLN/ PPPN atau orang lain yang memenuhi syarat.

Apabila wali nikah tidak hadir saat akad nikah, wali dapat membuat Surat Taukil Wali di hadapan Kepala KUA/ Penghulu/ PPNLN sesuai domisili atau keberadaan wali dan disaksikan 2 orang saksi.

Baca juga: Kemenag Surakarta Gelar Nikah Massal, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com