Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Surakarta Gelar Nikah Massal, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.com - 02/12/2023, 06:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan yang menyebutkan, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surakarta, Jawa Tengah akan menggelar nikah massal, ramai di media sosial.

Informasi tersebut awalnya diunggah oleh akun X (Twitter) @MahasiswaUMS pada Kamis (30/11/2023).

Dalam unggahan tersebut disebutkan, nikah massal tersebut akan digelar Masjid Raya Sheikh Zayed Surakarta pada Kamis, (11/1/2024).

"Tak kasih info gais wkwk umsfess-," tulis pengunggah.

Hingga Jumat (1/12/2023) sore, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 21.100 kali dan mendapatkan lebih dari 60 komentar dari warganet.

Baca juga: Kronologi Perempuan di Bogor Hilang Saat Suami Beli Bakso, Baru Sebulan Nikah

Penjelasan Kemenag Surakarta

Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Masykur membenarkan adanya informasi dalam unggahan tersebut.

"Benar (informasi dalam unggahan), namun bukan nikah massal. Tapi Kemenag Kota Surakarta mantu," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (1/12/2023).

Ia melanjutkan, diadakan acara tersebut dalam rangka untuk memperingati Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama (Kemenag) ke-78.

Namun demikian, pihaknya membatasi jumlah peserta, yaitu sebanyak 20 pasangan.

"Acara nikah tersebut dilakukan bersama dengan 20 pasangan, besok di Masjid Sheikh Zayed Surakarta. Kemudian, (pasangan) diarak dan resepsi di Kemenag. Sama persis seperti orang tua menikahkan anaknya," terang Hidayat.

Baca juga: Pasangan Gagal Nikah karena Penerbangan Kacau, padahal Tamu Sudah Tiba di Lokasi

Syarat nikah massal Kemenag

Hidayat menyampaikan, acara "Kemenag Kota Surakarta Mantu" tersebut akan digelar secara gratis.

Selain itu, Kemenag juga akan menyediakan beberapa fasilitas seperti mahar dan bingkisan untuk setiap pasangan yang menikah.

Namun demikian Masykur mengatakan, peserta atau pasangan yang diutamanakan adalah yang tidak mampu.

Berikut syarat nikah massal atau ikut dalam acara Kemenag Kota Surakarta mantu 2023:

  • Pasangan minimal berusia 30 tahun.
  • Berdomisili di Surakarta, boleh salah satu atau keduanya.
  • Memenuhi dan melengkapi berkas-berkas nikah.

Pasangan yang ingin mengikuti acara tersebut bisa mendaftarkan diri mulai 1-20 Desember 2023.

Kemudian, untuk informasi dan pendaftaran bisa menghubungi pihak Kemenag Kota Surakarta:

  • 0856 0184 6661 (Arif)
  • 0813 2900 9169 (Mudloaf)

Baca juga: Viral, Video Pegawai KUA Deli Serdang Diduga Pungli Rp 600.000 untuk Urus Buku Nikah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com