KOMPAS.com - Media sosial Twitter atau X diramaikan dengan video pelaku UMKM yang mengaku produknya eskpornya ditahan Kantor Bea Cukai Tanjung Priok.
Unggahan tersebut beredar di media sosial setelah diunggah oleh akun @thechaioflife pada Sabtu (25/11/2023).
Dalam video, pengunggah menyebutkan bahwa pihaknya diminta membayar uang sebesar Rp 118 juta setelah produk ekspornya tidak bisa dikirim ke luar negeri.
"PELAKU UMKM TEERANCAM MASUK PENJARA? Harus Bayar 118 juta. UMKM Teerbantu BEA CUKAI? UMKM TERBUNUH BEA CUKAI?" tulis pengunggah.
Baca juga: Cara Ikut Lelang Mobil Bea Cukai secara Online 2 November 2023
Dalam video, pengunggah mengatakan, awalnya ia mendapat pesanan produk UMKM dari Eropa sebanyak satu kontainer pada Agustus 2023.
UMKM tersebut memanfaatkan batok kelapa tidak terpakai untuk digunakan sebagai black lava rock atau batu lava hitam.
Ia mengaku senang menerima tawaran tersebut karena nilainya mencapai 12.973 dollar AS atau sekitar Rp 201 juta.
"Membuat kami kegirangan," kata pengunggah.
Mengetahui pesanan yang masuk mencapai ratusan juta, pengunggah mengajak warga sekitar untuk bekerja memenuhi kebutuhan pesanan dan memanfaatkan limbah terbuang.
Baca juga: Cara Cek Biaya Pajak Bea Cukai untuk Pembelian Ponsel dari Luar Negeri
Namun, masalah mulai terjadi setelah produk ekspor diangkut menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Pengunggah mengatakan, produk ekspornya terjadwal muat ke kapal pada 25 September 2023 setelah semua dokumen lengkap.
Tetapi, pemberitahua ekspor barang (PEB) pertama yang diajukan pengunggah ditolak dengan alasan salah ketik atau typo pada HS code di PL dengan di PEB.
Pengunggah menyampaikan, pihaknya melakukan revisi dan mengirimkan pengajuan ulang sampai Nota Pelayanan Eskpor diterbitkan.
Kendati demikian, lagi-lagi masalah mendera ketika kontainer dibongkar dan diperiksa karena pihak intelijen menemukan ada satu jenis barang yang jumlahnya tidak sesuai.
Bea Cukai sempat melakukan pengambilan sampel pada 9 Oktober 2023 dengan waktu pengurusan 5-15 hari. Tetapi, tak ada persetujuan yang diterima pengunggah sampai 10 November 2023.
Setelah itu, ia mengaku mendapat tagihan armada pemilik kontainer sebesar Rp 118.596 juta yang berasal dari nota hasil intelijen (NHI).
Baca juga: Cara Daftar IMEI Melalui Bea Cukai, Operator Seluler, dan Kemenperin
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya