"Jika sesuai pengakuannya (terdakwa), tindak pidana pembunuhan itu dilakukan dengan berencana," ujar Iksan.
Pembunuhan berencana memenuhi Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, atau pidana mati,
Menurutnya, hakim dapat menganggap pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
Baca juga: Kisah di Balik Dua Lukisan, Hukuman Kejam untuk Hakim yang Korupsi
Hukuman terberat bisa diberikan ketika hakim tidak menilai ada hal-hal yang meringankan terdakwa seperti tidak ada perasaan bersalah kepada korban.
Ditambah lagi, pelaku pembunuhan adalah orangtua kandung korban yang seharusnya melindunginya.
"Ya dapat saja dijatuhkan pidana mati," tegas Iksan.
Dia menambahkan, vonis hukuman mati akan diberikan ketika hakim menilai hukuman tersebut adil bagi terdakwa terlepas dari ada atau tidaknya permohonan dari terdakwa.
"Jika hakim menilai adil itu hukuman mati, hakim dapat menjatuhkan pidana mati," imbuhnya.
Baca juga: Hukum Beri Kembalian dengan Permen dan Bukan Rupiah, Bisa Kena Denda Ratusan Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.