Sebelumnya, MK telah menggelar sidang pembacaan putusan terkait batas usia cawapres di mana mahkamah memperbolehkan kandidat yang berusia di bawah 40 tahun maju Pilpres.
Sidang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023) dari siang sampai sore hari.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi kandidat sebelum maju Pilpres. Mereka harus memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui Pemilu.
Putusan MK tersebut dinilai banyak pihak memuluskan langkah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang sebelumnya santer ditunjuk sebagai cawapres Prabowo.
Dan benar saja, pada Minggu (22/10/2023), nama putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut diumumkan sebagai cawapres Prabowo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.