Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari mengatakan, keputusan MK ini memuat banyak aspek yang bermasalah.
Pasalnya, keputusan ini ditetapkan menjelang pendaftaran pemilu atau ketika tahapan pemilu sedang berlangsung.
"Sehingga, komitmen yang dibuat dalam UU menjadi berantakan, untuk membuat proses penyelenggaraan pemilu itu pasti," kata Feri kepada Kompas.com, Senin (16/10/2023).
Padahal, asas pemilu pada prinsipnya adalah prosesnya pasti, tetapi hasilnya tidak pasti.
Jika proses penyelenggaraan pemilu sudah tidak pasti karena putusan ini, maka harapan pemilu akan berjalan dengan baik pun menjadi tanda tanya.
Feri mengatakan, putusan MK soal syarat usia capres-cawapres ini justru memenuhi aspek "drama" yang sangat menonjol dan mempermainkan perasaan publik.
"Mungkin layak dapat Piala Oscar ya. Dengan memainkan perasaan publik dari pagi, seluruh putusan yang awalnya dianggap menegakkan nilai-nilai konstitusional, juga berbagai argumentasinya," ujarnya.
"Tiba-tiba putusan di sore hari berbalik 180 derajat dan mengubah semua yang diargumentasikan pada pagi hari," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.