Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Larang TikTok Shop dkk, Kapan Ketentuan Itu Mulai Berlaku? Ini Kata Kemendag

Kompas.com - 27/09/2023, 09:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah sepakat melarang social commerce, seperti TikTok Shop dkk untuk melakukan transaksi langsung di media sosial.

Hal tersebut telah disepakati dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/09/2023).

Selain itu, pemerintah juga akan segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca juga: Kata Media Asing soal Larangan TikTok Shop dkk Jualan di Indonesia...

Lantas, kapan ketentuan tersebut mulai berlaku?


Baca juga: Pemerintah Larang TikTok Shop, Apakah Bisa Mengembalikan Eksistensi Produk Lokal?

Penjelasan Kemendag

Saat dikonfirmasi, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Rifan Ardianto menyampaikan, pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang baru.

Kemungkinan Permendag baru tersebut akan diresmikan pada minggu ini.

"Tunggu pengundangan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kami belum bisa pastikan. Mudah-mudahan dalam minggu ini," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/9/2023).

Untuk itu, ia meminta masyarakat menunggu Permendag baru agar aturannya jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Apa Alasan TikTok Shop dkk Dilarang? Ini Penjelasan Pemerintah

Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa pemerintah masih akan melakukan sosialisasi terlebih dulu kepada platform terkait larangan bertransaksi di media sosial tersebut.

"Setelah itu (revisi Permendag disahkan) dikasih tahu (sanksinya). Hari ini (revisi Permendag) ditandatangani," ujar Zulkifli saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/9/2023).

Dalam Permendag baru tersebut, kata Zulkifli, akan diatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik.

Baca juga: Daftar Barang atau Produk yang Dilarang Dijual di TikTok Shop

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas seusai meninjau kebutuhan pokok dan membagikan beras di Pasar Legi Solo, Jawa Tengah, Minggu (24/9/2023).KOMPAS.com/Labib Zamani Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas seusai meninjau kebutuhan pokok dan membagikan beras di Pasar Legi Solo, Jawa Tengah, Minggu (24/9/2023).

Salah satu ketentuan yang diatur adalah pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi bukan untuk transaksi.

Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi," ujarnya dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (25/9/2023).

"Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi seperti TV. Di TV kan iklan boleh, tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital, jadi tugasnya mempromosikan," lanjutnya.

Baca juga: Kata Media Asing soal Larangan TikTok Shop dkk Jualan di Indonesia...

Alasan pemerintah larang TikTok Shop

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melarang media sosial yang merangkap sebagai e-commerce untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

Halaman:

Terkini Lainnya

Pernah Muncul di Meksiko, Awan Berlubang Juga Teramati di Jember

Pernah Muncul di Meksiko, Awan Berlubang Juga Teramati di Jember

Tren
Daftar 14 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong

Daftar 14 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong

Tren
Disebut Akan Diundur, Kapan Hasil UTBK SNBT 2024 Diumumkan?

Disebut Akan Diundur, Kapan Hasil UTBK SNBT 2024 Diumumkan?

Tren
Peniliti Ungkap Alasan Paus Orca di Eropa Sering Menyerang Kapal hingga Tenggelam

Peniliti Ungkap Alasan Paus Orca di Eropa Sering Menyerang Kapal hingga Tenggelam

Tren
Daftar 27 Negara yang Menjadi Anggota Uni Eropa, Mana Saja?

Daftar 27 Negara yang Menjadi Anggota Uni Eropa, Mana Saja?

Tren
Ini Alasan Toyota Jepang Resmi Hentikan Pengiriman dan Penjualan 3 Mobil

Ini Alasan Toyota Jepang Resmi Hentikan Pengiriman dan Penjualan 3 Mobil

Tren
Menang Pemilu, Narendra Modi Bakal Jadi PM India 3 Periode

Menang Pemilu, Narendra Modi Bakal Jadi PM India 3 Periode

Tren
Alami Auto Brewery Syndrome, Wanita Asal Kanada Mabuk 2 Tahun meski Tak Minum Alkohol

Alami Auto Brewery Syndrome, Wanita Asal Kanada Mabuk 2 Tahun meski Tak Minum Alkohol

Tren
Orang Indonesia Konsumsi Mikroplastik Terbanyak di Dunia, Apa Bahayanya?

Orang Indonesia Konsumsi Mikroplastik Terbanyak di Dunia, Apa Bahayanya?

Tren
Duduk Perkara Hasto Kristiyanto Diperiksa Polda Metro Jaya, Diduga Sebarkan Berita Bohong

Duduk Perkara Hasto Kristiyanto Diperiksa Polda Metro Jaya, Diduga Sebarkan Berita Bohong

Tren
Cara Login Menggunakan Fingerprint atau Face Recognition di Aplikasi Mobile JKN

Cara Login Menggunakan Fingerprint atau Face Recognition di Aplikasi Mobile JKN

Tren
Kartu Lansia Jakarta Cair Juni 2024, Berikut Jadwal, Besaran, dan Cara Ceknya

Kartu Lansia Jakarta Cair Juni 2024, Berikut Jadwal, Besaran, dan Cara Ceknya

Tren
Bikin SIM Harus Punya BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2024, Bagaimana jika Tunggak Iuran?

Bikin SIM Harus Punya BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2024, Bagaimana jika Tunggak Iuran?

Tren
Head to Head Indonesia Vs Irak, Skuad Garuda Terakhir Menang 24 Tahun Lalu

Head to Head Indonesia Vs Irak, Skuad Garuda Terakhir Menang 24 Tahun Lalu

Tren
Pendaftaran Jalur Mandiri Undip Dibuka, Klik Pendaftaran.undip.ac.id

Pendaftaran Jalur Mandiri Undip Dibuka, Klik Pendaftaran.undip.ac.id

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com