Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasien Covid-19 Tak Ditanggung Pemerintah, Bagaimana yang Tak Punya BPJS Kesehatan?

Kompas.com - 13/09/2023, 08:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Biaya pengobatan Covid-19 tidak lagi ditanggung oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai 1 September 2023.

Hal tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Keputusan tersebut dibuat setelah status pandemi dari Covid-19 berakhir pada 21 Juni 2023 dan berubah menjadi endemi.

Selanjutnya, biaya pelayanan pengobatan Covid-19 diatur menggunakan mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pemilik BPJS Kesehatan.

"Pelayanan yang dicakup meliputi segala aspek, mulai dari pelayanan promotif-preventif perorangan, hingga pelayanan kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan indikasi medis," jelas Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (11/9/2023).

Lantas, bagaimana dengan pasien Covid-19 yang tidak memiliki BPJS Kesehatan?

Baca juga: Endemi, Pengobatan Pasien Covid-19 Kini Dijamin BPJS Kesehatan


Penjelasan Kemenkes

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan biaya pengobatan pasien Covid-19 kini ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Namun, bagi pasien Covid-19 yang tidak tergabung dalam keanggotakan BPJS Kesehatan maka harus membiayai pengobatannya secara mandiri.

"Iya (harus menanggung biayanya sendiri) kalau tidak ada pembiayaan asuransi BPJS atau lainnya," jelasnya kepada Kompas.com, Selasa (12/9/2023).

Menurut Nadia, besaran biaya yang dikeluarkan pasien Covid-19 secara mandiri akan tergantung dengan kondisi kesehatan dan pengobatan yang dijalani oleh pasien.

Ini menunjukkan, biaya layanan Covid-19 bagi pasien tanpa BPJS Kesehatan akan tergantung pengobatannya.

"Jumlahnya tergantung layanan yang diperlukan. Dia perlu pengobatannya seperti apa," ujar Nadia.

Ia menjelaskan, masyarakat yang positif Covid-19 tapi tidak memiliki asuransi tidak bisa langsung mengajukan pendaftaran keanggotaan BPJS Kesehatan.

Menurutnya, pasien harus lebih dulu menjadi anggota BPJS Kesehatan agar bisa diaktifkan mendapatkan bantuan biaya pengobatan Covid-19.

"Makanya kami menganjurkan untuk semua masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan," lanjutnya.

Meskipun demikian, Nadia menyebutkan, penyediaan obat dan vaksin serta pelaksanaan vaksinasi Covid-19 masih ditanggung oleh pemerintah pusat melalui pemerintah daerah.

Baca juga: Mulai 2024 Vaksin Covid-19 Gratis Hanya untuk Kelompok Berisiko

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com