Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Suami Bunuh Istri di Bekasi Menggunakan Pisau Dapur

Kompas.com - 12/09/2023, 10:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

3. Usai dibunuh, korban dimandikan

Diberitakan Kompas.com, Senin (11/9/2023), setelah membunuh istrinya, pelaku kemudian memandikan jasad istrinya dan membawanya ke kamar untuk diletakkan di kasur.

"Pada saat tersangka menyayat, seketika istrinya langsung meninggal dunia. Jasadnya dibawa ke kamar mandi, lalu dimandikan tersangka," kata Hasan.

Selain itu, pelaku juga mencuci dan menjemur pakaian yang saat itu dikenakan korban.

"Betul (dicuci), pakaian dibersihkan," ujar Hasan.

Setelah itu, tersangka mengunci pintu rumah kontrakannya, dan mengantar kedua anaknya ke rumah mertuanya.

"Dia mengunci rumah dan meninggalkan mayat di dalamnya. Lalu, pelaku pulang ke rumah orangtua kandungnya," lanjutnya.

Baca juga: Kronologi Temuan Mayat Ibu dan Anak di Depok, Warga Curiga Keduanya Lama Tak Terlihat

4. Pelaku menyerahkan diri ke polisi

Dua hari setelah membunuh istrinya, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat pada Sabtu (9/9/2023) pukul 01.30 WIB dengan didampingi oleh kedua orangtuanya.

"Tersangka menjelaskan bahwa telah membunuh yang didahului dengan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia," terang Rusnawati.

Setelah pelaku menyerahkan diri, polisi langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).

"Setibanya di TKP, telah ditemukan jasad korban telentang di atas kasur dan diselimuti handuk," katanya lagi.

5. Tewas usai pelaku memotong batang tenggorokan

Berdasarkan hasil otopsi tim kedokteran forensik RS Polri Kramatjati, korban tewas karena kekerasan di leher yang memotong batang tenggorokan dan pembuluh nadi leher sisi kiri.

Akibatnya, korban mengalami pendarahan dan saluran pernapasan terputus.

"Karena itu, terjadinya pendarahan sehingga membuat korban meninggal dunia," tutur Rusnawati.

6. Ditetapkan menjadi tersangka

Polisi kemudian menetapkan Nando sebagai tersangka pembunuhan tersebut.

Akibatnya, tersangka disangkakan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 jo Pasal 44 ayat (3) tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

(Sumber: Kompas.com/Firda Janati | Editor Nursita Sari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com