Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Ciri Uang Mutilasi, Apa Saja?

Kompas.com - 09/09/2023, 10:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Hal ini seperti yang diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Jika terbukti uang mutilasi dibuat dengan uang Rupiah asli yang disambung dengan uang yang tidak asli, pelakunya terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan uang.

Baca juga: Warganet Dapat Uang Sobek Rp 100.000 dari ATM, Apakah Bisa Ditukar?

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku pemalsuan uang terancam pidana penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Bagi masyarakat yang menerima uang Rupiah yang diragukan keasliannya, dapat meminta klarifikasi keaslian uang Rupiah ke kantor Bank Indonesia terdekat," lanjut Marlison.

Sementara itu, ia juga mengajak masyarakat untuk mengenal, merawat, dan menjaga uang Rupiah.

Adapun cara menjaga uang yakni dengan cara tidak melipat, tidak meremas, tidak mencoret, tidak membasahi, serta tidak menstaples uang tersebut.

"Uang Rupiah yang terawat akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengenali ciri-ciri keasliannya," imbuhnya.

Baca juga: Ramai soal Tanda Parkir Gratis di Pintu ATM BRI, Ini Penjelasannya...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Daftar 14 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong

Daftar 14 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong

Tren
Disebut Akan Diundur, Kapan Hasil UTBK SNBT 2024 Diumumkan?

Disebut Akan Diundur, Kapan Hasil UTBK SNBT 2024 Diumumkan?

Tren
Peniliti Ungkap Alasan Paus Orca di Eropa Sering Menyerang Kapal hingga Tenggelam

Peniliti Ungkap Alasan Paus Orca di Eropa Sering Menyerang Kapal hingga Tenggelam

Tren
Daftar 27 Negara yang Menjadi Anggota Uni Eropa, Mana Saja?

Daftar 27 Negara yang Menjadi Anggota Uni Eropa, Mana Saja?

Tren
Ini Alasan Toyota Jepang Resmi Hentikan Pengiriman dan Penjualan 3 Mobil

Ini Alasan Toyota Jepang Resmi Hentikan Pengiriman dan Penjualan 3 Mobil

Tren
Menang Pemilu, Narendra Modi Bakal Jadi PM India 3 Periode

Menang Pemilu, Narendra Modi Bakal Jadi PM India 3 Periode

Tren
Alami Auto Brewery Syndrome, Wanita Asal Kanada Mabuk 2 Tahun meski Tak Minum Alkohol

Alami Auto Brewery Syndrome, Wanita Asal Kanada Mabuk 2 Tahun meski Tak Minum Alkohol

Tren
Orang Indonesia Konsumsi Mikroplastik Terbanyak di Dunia, Apa Bahayanya?

Orang Indonesia Konsumsi Mikroplastik Terbanyak di Dunia, Apa Bahayanya?

Tren
Duduk Perkara Hasto Kristiyanto Diperiksa Polda Metro Jaya, Diduga Sebarkan Berita Bohong

Duduk Perkara Hasto Kristiyanto Diperiksa Polda Metro Jaya, Diduga Sebarkan Berita Bohong

Tren
Cara Login Menggunakan Fingerprint atau Face Recognition di Aplikasi Mobile JKN

Cara Login Menggunakan Fingerprint atau Face Recognition di Aplikasi Mobile JKN

Tren
Kartu Lansia Jakarta Cair Juni 2024, Berikut Jadwal, Besaran, dan Cara Ceknya

Kartu Lansia Jakarta Cair Juni 2024, Berikut Jadwal, Besaran, dan Cara Ceknya

Tren
Bikin SIM Harus Punya BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2024, Bagaimana jika Tunggak Iuran?

Bikin SIM Harus Punya BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2024, Bagaimana jika Tunggak Iuran?

Tren
Head to Head Indonesia Vs Irak, Skuad Garuda Terakhir Menang 24 Tahun Lalu

Head to Head Indonesia Vs Irak, Skuad Garuda Terakhir Menang 24 Tahun Lalu

Tren
Pendaftaran Jalur Mandiri Undip Dibuka, Klik Pendaftaran.undip.ac.id

Pendaftaran Jalur Mandiri Undip Dibuka, Klik Pendaftaran.undip.ac.id

Tren
UU KIA Disahkan, Berikut 7 Poin Penting yang Harus Diketahui

UU KIA Disahkan, Berikut 7 Poin Penting yang Harus Diketahui

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com