Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pengobatan Autisme dan Down Syndrome

Kompas.com - 05/09/2023, 20:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.comBPJS Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dibentuk pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan untuk seluruh warga negara Indonesia.

Diketahui, ada banyak jenis penyakit dan pelayanan kesehatan yang biaya pengobatannya ditanggung BPJS Kesehatan.

Salah satunya adalah biaya persalinan ibu hamil dan perawatan setelah melahirkan.

Tak hanya itu, anak yang terlahir dengan kondisi tumbuh kembang yang terhambat, pengobatannya juga ditanggung BPJS Kesehatan. 

Baca juga: 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?


Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto (Ardi) mengatakan, BPJS Kesehatan juga menanggung pengobatan untuk terapi tumbuh kembang anak.

"Pelayanan terapi tumbuh kembang anak (autisme, down syndrome) dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan," kata Agustian kepada Kompas.com, Senin (4/9/2023).

Autisme adalah gangguan perkembangan serius yang mengganggu kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi anak.

Sementara down syndrome adalah kelainan bawaan yang dapat menyebabkan penampilan wajah yang khas, cacat intelektual, dan keterlambatan perkembangan.

"Penjaminan pelayanan terapi tumbuh kembang anak diberikan sesuai indikasi medis berdasarkan hasil konsultasi dan rekomendasi komprehensif dari dokter spesialis anak yang merawat pasien," jelasnya.

Baca juga: Apakah Pengobatan Penyakit akibat Polusi Udara Ditanggung BPJS Kesehatan?

Bagaimana prosedur pengobatannya?

Lebih lanjut, Ardi menjelaskan terkait dengan prosedur pengobatannya, peserta dengan kondisi tersebut nantinya akan didasarkan pada hasil pemeriksaan.

"Prosedur penjaminan pelayanan terapi tumbuh kembang anak sesuai dengan prosedur penjaminan pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL)," ungkapnya.

"(Kemudian) yang diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan rujukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar," sambungnya.

Baca juga: 21 Penyakit dan Pelayanan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com