Sementara itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat menjadi penerima BPNT sebagai berikut:
1. Terdaftar dalam DTKS dan SIK-ng
Penerima bansos harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIK-ng).
2. Bukan pegawai aktif atau pensiunan
Penerima bansos tidak menerima gaji minimal Upah Minimum Regional (UMR) sebagai pegawai aktif atau pensiunan.
3. Bukan pendamping sosial PKH atau sejenisnya
Penerima bansos tidak menjadi pendamping sosial di program tertentu.
4. Keluarga tidak mampu
Penerima bansos berasal dari keluarga tidak mampu, tercatat di desil terbawah data kemiskinan, dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) online serta padan Dukcapil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.