Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, Kamis (31/8/2023), Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyampaikan, pengemudi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi akan ditilang dan didenda.
Penerapan kebijakan tilang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu dilakukan setelah Dinas Lingkungan Hidup dan Polda Metro Jaya melakukan sosialisasi selama sepekan.
Besaran denda untuk kendaraan pun berbeda, tergantung jenisnya. Berikut besaran denda untuk masing-masing kendaraan:
"Pengenaan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ungkap Asep.
Asep melanjutkan, penerapan sanksi bertujuan mendorong masyarakat agar segera menguji emisi kendaraan bermotornya.
Uji emisi sendiri tengah digencarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka mengatasi permasalahan kualitas udara yang buruk.
"Segera melakukan uji emisi di bengkel-bengkel terdekat sebelum diberlakukannya penindakan tilang bagi yang tidak ikut atau tidak lulus uji emisi, 1 September 2023," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.