Selain itu, rokok ilegal juga tidak mematuhi peraturan pemerintah terkait pemasangan Peringatan Kesehatan Bergambar sehingga informasi bahaya merokok tidak tersampaikan kepada masyarakat.
Baca juga: Hukum Menghirup Asap Rokok bagi Perokok Pasif
Pemerintah melalui bea cukai telah menetapkan aturan dan konsekuensi terkait rokok ilegal.
"Perlu kami tekankan bahwa konsekuensi dari kegiatan yang berkaitan dengan rokok ilegal tidak main-main," kata Sudiro.
Mengacu pada UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, kegiatan produksi rokok ilegal bisa dikenai sanksi pidana di bidang cukai, baik dalam bentuk kurungan penjara maupun denda, hingga pengusutan tindak pidana karena pencucian uang dan keterlibatan dalam organized crime adalah punishment.
Dalam pasal 14 poin 7, berikut sanksi yang akan diterima:
"Setiap orang yang menjalankan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa memiliki izin dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)."
Sanksi itu tidak hanya diberikan kepada produsen, tetap juga individu atau organisasi yang terlibat dalam distribusi dan pemasaran rokok ilegal.
Baca juga: 10 Bahaya Rokok bagi Kesehatan Kulit, dari Penuaan Dini hingga Kanker
Selain rokok yang tidak dilekati pita cukai, terdapat ciri-ciri lain rokok ilegal, di antaranya:
Dilansir dari laman Kabupaten Lumajang, berikut ciri-ciri rokok ilegal beserta sanksi yang diterima:
Sanksi: pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007.
Sanksi: pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) UU No 39 Tahun 2007.
Sanksi: dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dilunasi. Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007.
Sanksi: pidana penjara paling singkal 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) No 38 Tahun 2007. (Kominfo-lmj/Fd)
Selama ini, Bea Cukai terus berupaya menekan angka peredaran rokok ilegal dan secara konsisten melakukan langkah preventif hingga represif.
Langkah preventif dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, baik sosialisasi secara langsung maupun melalui media sosial, radio, TV, dan lain-lain.
Selain itu, Bea Cukai juga melakukan langkah represif melalui kegiatan penindakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.