Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Narasi Dugaan Sunscreen Palsu, Nilai SPF Tak Sama dengan yang Tertera di Kemasan

Kompas.com - 18/08/2023, 14:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika, klaim produk yang tercantum dalam kemasan atau penandaan dan iklan harus obyektif, jelas, dan dapat dibuktikan.

Klaim SPF suatu produk kosmetik wajib memiliki data dukung yang sesuai.

"Data dukung yang dimaksud berupa hasil pengujian SPF terhadap produk jadi yang menunjang klaim tersebut terhadap data dukung yang ada," tulis humas BPOM.

Bagi masyarakat yang menemukan suatu produk diduga tidak memenuhi ketentuan, keamanan, mutu dan manfaat dapat segera melaporkan hal tersebut kepada BPOM dengan menghubungi kontak di sini.

Baca juga: Ramai soal Sunscreen SPF Palsu, Bagaimana Cara Membedakannya?

Cara membedakan sunscreen asli dan palsu

SPF dalam sunscreen merupakan nilai rasio yang dihitung dengan membandingkan dosis eritema minimum antara kulit yang terlindungi setelah penggunaan 2 mg/cm2 atau 2 µl/cm2 produk tabir surya dengan kulit yang tidak terlindungi tabir surya.

Nilai SPF menunjukkan seberapa lama kosmetik sediaan tabir surya mampu melindungi kulit bila dibandingkan dengan tidak memakai tabir surya.

Dosen Ilmu Kesehatan Kulit dan Kelamin Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman, Ismiralda Oke Putranti mengatakan, tidak mudah untuk membedakan sunscreen asli dengan palsu.

"Kalau membedakan SPF atau tidak, ya harus dengan pemeriksaan khusus, biasanya dilakukan oleh badan POM. Secara kasat mata tidak bisa dibedakan," terangnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (13/8/2023).

Namun, Oke mengatakan bahwa perbedaan nilai SPF pada sunscreen bisa dikenali melalui teksturnya.

"Semakin tinggi SPF biasanya semakin kental karena campuran zat padatnya juga semakin banyak," jelasnya.

Di Indonesia, nilai SPF yang disarankan minimal adalah 30 PA +++.

Baca juga: Daftar Sunscreen yang Terdaftar BPOM dan Cara Pengecekannya

Efek samping sunscreen SPF rendah

Menurutnya, perbedaan hasil laboratorium nilai SPF pada sunscreen yang tidak sesuai itu kemungkinan karena variasi klaim suatu produk berdasarkan uji coba di pabrik produsen dan juga uji oleh BPOM.

"Angka yang tidak terlalu jauh berbeda dari keduanya ya biasanya diloloskan untuk dipasarkan. Tapi kalau terlalu jauh ya harus dikaji ulang," ungkapnya.

Suncreen dengan nilai SPF rendah pada dasarnya tidak memberikan efek samping negatif bagi kulit.

Hanya saja, sunscreen dengan SPF rendah itu memiliki presentase perlindungan yang lebih sedikit.

"Sebenarnya mau SPF rendah maupun tinggi penggunaannya juga sama saja. Tetap harus diulang minimal 2-4 jam sekali tergantung aktivitas yang dikerjakan," kata Oke.

"Aktivitas outdoor yang terkena keringat atau air mengharuskan pengulangannya lebih sering karena efek tabir surya akan hilang setelah terkena air atau keringat," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Kata 'Duit' Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Kata "Duit" Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Tren
Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Tren
Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Tren
Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tren
Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com