Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Jadwal Penerimaan CPNS pada 17 September 2023, Ini Kata BKN

Kompas.com - 10/08/2023, 13:15 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan berisi jadwal pelaksanaan tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023, beredar di media sosial.

Unggahan itu berisi tangkapan layar surat dengan kop Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Surat tersebut juga ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto.

Dalam lampiran surat, tertulis secara rinci jadwal penerimaan CPNS 2023 mulai dari pengumuman seleksi sampai usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Unggahan selengkapnya dapat dilihat di sini.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Baca juga: Dibuka Mulai September, Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023!

Berikut jadwal yang terlampir dalam surat itu:

  • Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023
  • Pendaftaran seleksi: 17 September-3 Oktober 2023
  • Seleksi administrasi: 17 September-5 Oktober 2023
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6-9 Oktober 2023
  • Masa sanggah: 10-12 Oktober 2023
  • Jawab sanggah: 10-14 Oktober 2023
  • Pengumuman pasca sanggah: 13-19 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 20-22 Oktober 2023
  • Penjadwalan SKD CPNS: 23-26 Oktober 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 27-30 Oktober 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober-9 November 2023
  • Pengolahan nilai SKD CPNS: 7-11 November 2023
  • Pengumuman hasil SKD CPNS: 12-14 November 2023
  • Masa sanggah: 15-17 November 2023
  • Jawab sanggah: 15-19 November 2023
  • Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 18-22 November 2023
  • Pengumuman pasca sanggah: 18-24 November 2023
  • Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 25-27 November 2023
  • Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta: 28-30 November 2023
  • Penarikan data final: 1-2 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3-4 Desember 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 5-7 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 8-14 Desember 2023
  • Integrasi nilai SKD dan SKB: 8-14 Desember 2023
  • Pengumuman kelulusan: 28 Desember-4 Januari 2024
  • Masa sanggah: 5-7 Januari 2024
  • Jawab sanggah: 5-11 Januari 2024
  • Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 7-12 Januari 2024
  • Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 8-14 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari-13 Februari 2024
  • Usul penetapan NIP CPNS: 14 Februari-14 Maret 2024

Baca juga: Rekrutmen CPNS Kejaksaan RI 2023: Rincian Usulan Formasi dan Syaratnya

Lantas, benarkah informasi tersebut?

Penjelasan BKN

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji mengatakan, unggahan yang ramai di medsos tersebut merupakan rencana jadwal yang diusulkan kepada Menpan RB Abdullah Azwar Anas.

"Masih menunggu persetujuan dari Menpan," kata Iswinarto saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (10/8/2023).

Artinya, jadwal tersebut masih berpotensi berubah apabila tidak disetujui Menpan RB.

"Iya (belum resmi), tergantung dari Bapak Menteri," jelas dia.

Baca juga: Rekrutmen CPNS Dibuka September 2023, Fresh Graduate Bisa Daftar?

Rincian formasi CPNS 2023

Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menetapkan rincian formasi aparatur sipil negara (ASN) untuk seleksi CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.

Hingga 1 Agustus 2023, Kemenpan RB telah memutuskan untuk merekrut 572.496 ASN pada September 2023.

Angka itu terdiri dari 78.862 formasi untuk 72 instansi pemerintah pusat dan 493.634 formasi pemerintah daerah.

Dari total 78.862 formasi untuk pemerintah pusat, 28.903 di antaranya diperuntukkan bagi CPNS dan 49.959 untuk PPPK.

Baca juga: Gaji PNS Akan Naik, Apakah Tukin Ikut Bertambah?

Adapun formasi pemerintah daerah, 296.084 untuk PPPK guru, 157.724 PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK teknis.

Ini berarti mayoritas kuota yang tersedia untuk rekrutmen ASN tahun ini adalah untuk kategori PPPK, khususnya guru dan tenaga kesehatan.

Disebutkan bahwa rekrutmen ASN tahun ini bertujuan untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer atau pekerja non-ASN di lingkup pemerintah.

Pasalnya, masih ada 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia. Padahal, keberadaan tenaga non-ASN akan dilarang pada November 2023.

Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com