Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

191.995 Ponsel Bakal Di-"shutdown" Imbas IMEI Ilegal, Apa Risikonya?

Kompas.com - 01/08/2023, 10:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Pendaftaran IMEI secara mandiri

Proses pendaftaran IMEI pada ponsel hanya bisa dilakukan oleh operator ponsel, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

Namun, dalam kasus pembelian ponsel dari luar negeri, konsumen bisa mendaftarkan IMEI secara mandiri.

"IMEI bisa didaftarkan secara mandiri melalui website Bea Cukai atau Kemenperin. Namun demikian, ada ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum bisa mendaftarkan IMEI ponsel," kata Nurcahya.

Dilansir dari laman Bea Cukai, berikut beberapa ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendaftar IMEI:

  • Setiap individu diperbolehkan membeli ponsel maksimal 2 unit dari luar negeri
  • Nilai kedua unit ponsel tidak boleh lebih dari 500 dolar AS (setara dengan Rp7,3 juta), baik hand carry maupun pengiriman
  • Apabila melewati batas nilai harga dan jumlah unit tersebut, maka pengguna yang kelebihan membawa unit ponsel akan disita dan diperbolehkan membawa pulang hanya 2 unit saja
  • Jika ada kelebihan nilai, maka akan dikenakan biaya PPN 10 persen dan PPH 7,5 persen dari harga
  • Bagi ponsel asal luar negeri yang dimasukkan ke Indonesia melalui perusahaan jasa kiriman, proses registrasi IMEI akan dilakukan oleh perusahaan jasa kiriman melalui Bea Cukai
  • Bagi turis asing yang menggunakan kartu SIM asing tidak perlu melakukan registrasi Apabila ingin menggunakan kartu SIM Indonesia, dapat melakukan pendaftaran di gerai operator seluler untuk mendapatkan akses 90 hari.

Baca juga: 3 Cara Cek IMEI HP Android dan iPhone

Bagaimana dengan ponsel ilegal?

Nurcahya mengatakan, konsumen yang membeli ponsel ilegal juga tetap dapat melakukan pendaftaran IMEI secara mandairi.

"Namun, perlu diingat bahwa kepemilikan perangkat ilegal dapat melanggar hukum dan berbagai konsekuensi hukum dapat dikenakan," ungkapnya.

Sebagai contoh, dia menambahkan, seseorang yang memiliki perangkat ilegal kemungkinan akan berhadapan dengan beberapa hal berikut:

  • Pengambilalihan perangkat oleh pihak berwenang
  • Denda atau hukuman denda
  • Tidak dapat menggunakan perangkat di jaringan resmi
  • Potensi tindakan hukum lebih lanjut tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran hukum.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek Status IMEI Ponsel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com