Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada, Kejahatan Berkedok Video Call WhatsApp dan Pamer Alat Kelamin untuk Peras Korban

Kompas.com - 19/07/2023, 20:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

"Jangan membayar tebusan kepada pemeras karena tidak akan menjamin screenshot tersebut tidak akan disebarkan," kata Pratama.

Sebaliknya, sekali dibayar, pelaku akan terus meminta uang kepada korban dengan dalih yang sama.

3. Ganti username dan profil media sosial

Cara ketiga, jika sudah tersebar, korban dapat berdalih bahwa foto tersebut merupakan editan atau hasil penipuan orang tidak dikenal.

"Segera blokir atau buat privat serta mengganti username dan profil akun media sosial untuk sementara," kata dia.

Dia menambahkan, cara ini dapat mencegah foto disebarkan dan dikaitkan dengan media sosial korban.

Selanjutnya, korban dapat melaporkan ke pihak berwajib agar kasus ini dapat ditindaklanjuti.

Baca juga: Penipuan Modus Surat Tilang yang Kirim File APK via WhatsApp, Kenali Cara Kerja dan Bahayanya!

Pelaku pemerasan dengan video call dapat dihukum

Pratama menegaskan, pelaku kejahatan pemerasan dengan modus seperti ini sebenarnya dapat dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 368 ayat (1) KUHP mengatur bahwa:

"Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."

Tak hanya itu, Pratama menambahkan, pelaku juga bisa dihukum dengan Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman."

"Dengan denda sampai Rp 1 miliar dan hukuman penjara sampai 6 tahun," kata Pratama.

Baca juga: Modus Penipuan Undangan Format PDF di WhatsApp, Bagaimana bila Telanjur Dibuka?

Terpisah, pakar keamanan siber Alfons Tanujaya mengatakan, korban tidak perlu takut hasil tangkapan layar panggilan video akan tersebar.

"Karena kalau dibuktikan secara digital itu bukan kejadian yang sebenarnya," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu.

Menurutnya, dengan menghiraukan pelaku, korban justru dapat melaporkannya ke kepolisian atas konten tidak senonoh.

"Yang publikasikan (konten) yang kena. Dan juga itu kan capture rekayasa dan berniat jahat," pungkasnya.

Baca juga: Saat Polisi Pelaku Pemerasan Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang 1, Kini Bertugas di BIN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com