KOMPAS.com - RI, polisi yang diduga melakukan pemerasan dan melanggar kode etik Polri mendapat kenaikan pangkat dari Komisaris Besar (Kombes) menjadi Brigadir Jenderal (Brigjen).
Tak hanya itu, RI juga mendapat tugas sebagai Deputi IV Badan intelijen Negara (BIN) yang membidangi ekonomi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, kenaikan pangkat RI dari Kombes ke Brigjen sudah sesuai aturan.
Ia beralasan, RI yang sempat diputuskan melanggar kode etik Polri, masa hukuman demosinya sudah selesai.
Ramadhan juga menyampaikan, Polri memberikan kenaikan pangkat setelah RI selesai menjalani masa hukuman demosi.
"Jadi yang Kombes kemarin itu, sudah dijalani dan sudah selesai (masa hukuman). Jadi sesuai dengan aturan ya," kata Ramadhan, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Pengamat Kepolisian Lapor Polisi Setelah Ditodong Pistol di Kota Malang
Lebih lanjut, Ramadhan mengungkapkan bahwa RI mulai menyandang pangkat sebagai jenderal polisi bintang 1 sejak Maret 2023.
Ramadhan menjelaskan, RI yang belakangan ini sosoknya disorot telah mendapat sanksi demosi berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Nomor PUT/13/II/2022.
Pada saat itu, RI mengajukan banding sehingga hukuman menjadi 1 tahun.
"Masa hukuman demosi sudah dijalani dan sudah berakhir," ujar Ramadhan, dikutip dari Kompas.com.
Ramadhan juga menyampaikan, pembinaan karier di Polri sudah melalui proses.
Tetapi, ia tidak menjelaskan proses seperti apa yang terjadi dalam pembinaan karier di Polri.
Baca juga: Keluarga Korban Dukung Polisi Pakai Pasal Pembunuhan untuk Jerat Pelindas Pengendara di Cakung
Demosi yang dijatuhkan Polri kepada RI adalah salah satu sanksi dalam Institusi Polri.
Dilansir dari Tribratanews, demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.
Sanksi demosi diatur dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.