Dilansir dari Kompas.com (2022), berikut beberapa faktor yang menyebabkan mesin mati saat di rel kereta api:
Baca juga: KA Brantas Tabrak Truk di Semarang, KAI: Perjalanan Kereta Api Sudah Normal Kembali
Mesin kendaraan yang mati saat melintasi rel kereta api kerap dikaitkan dengan adanya magnet yang disebut efek elektromagnetik.
Namun, Jayan menegaskan bahwa efek elektromagnetik tidak berkaitan dengan mesin yang mati saat melintasi rel.
"Orang sering bilang karena efek elektromagnetik, dan lain-lain. Tapi menurut saya bukan. Karena dari jutaan mobil yang melintas yang macet hanya 1 dan 2 mobil saja," ungkap dia.
Hal yang sama juga disampaikan oleh VP Public Relations KAI Joni Martinus.
"Enggak ada kaitannya (antara kendaraan mogok dan magnet)," kata Joni kepada Kompas.com, Rabu.
Joni mengatakan, mesin kendaraan mati di rel kereta api bergantung pada faktor berikut ini:
Baca juga: Viral, Video Detik-detik KA Brantas Tabrak Truk di Semarang
Untuk menghindari mesin kendaraan mati saat melitas rel, Jayan membagikan beberapa tips, di antaranya:
Sementara itu, Joni mengimbau agar pengemudi kendaraan selalu mematuhi rambu-rambu saat melintasi rel.
"Kami ingatkan kembali bahwa tata cara melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda "STOP", tengok kiri-kanan. Apabila telah yakin "AMAN", baru bisa melintas," terang Joni.
Joni menambahkan, palang pintu, sirene, dan penjaga perlintasan adalah alat bantu keamanan semata.
"Alat utama keselamatannya ada di rambu-rambu lalu lintas bertanda "STOP" tersebut," kata dia.
Di sisi lain UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 mengatur bahwa:
"Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
b. Mendahulukan kereta api, dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel."
Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, ada sanksi hukum sebagaimana tertera pada aturan UU No: 22 tahun 2009, pasal 296.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)." bunyi aturan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.