"Pengadilan ini dengan mudah mengakui bahwa emoji jempol adalah cara non-tradisional untuk menandatangani dokumen, namun demikian dalam keadaan ini, emoji ini adalah cara yang valid untuk menyampaikan dua tujuan, seperti tanda tangan," ujarnya.
Keene juga menepis kekhawatiran akan kemungkinan penggunaan emoji lain sebagai bentuk persetujuan, termasuk tinju dan jabat tangan.
"Ini tampaknya menjadi realitas baru di masyarakat Kanada dan pengadilan harus siap menghadapi tantangan baru yang mungkin timbul dari penggunaan emoji dan sejenisnya," kata dia.
Oleh karena itu, Hakim Keene memutuskan telah ada kontrak yang sah antara kedua pihak, sehingga Achter dianggap melanggar karena tidak mengirimkan rami.
Hakim pun memerintahkan Achter untuk membayar ganti rugi sebesar 82.200 dollar Kanada atau sekitar Rp 937 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.