Namun, setelah itu, dia diberhentikan dari tugasnya sebagai Dirlidik KPK dan dikembalikan ke Polri terhitung April 2023.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Profil dan Harta Kekayaan Rektor Udayana I Nyoman Gde Antara
Endar diketahui sempat mengajukan keberatan administratif setelah dirinya diberhentikan.
Pimpinan KPK menolak keberatan tersebut sehingga membuat Endar bertindak dengan mengajukan banding administratif ke Presiden Joko Widodo.
Presiden pun mengabulkan banding itu sehingga Endar kini kembali menjabat sebagai Dirlidik KPK.
Baca juga: Mengintip Aset Kadinkes Lampung yang Ditelusuri KPK...
Harta kekayaan Endar Priantoro bisa dilihat di laman elhkpn.kpk.go.id.
Di laman tersebut tersaji data kekayaan Endar Priantoro berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LKHPN) per 31 Desember 2022.
Berdasarkan laporan tersebut, Endar Priantoro yang tercatat sebagai pimpinan KPK memiliki total harta kekayaan Rp 5.633.150.000.
Baca juga: Merosotnya Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia 2022, Warisan Buruk Jokowi
Jumlah harta kekayaan Endar terdiri dari lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah dengan total senilai Rp 6.310.000.000.
Endar diketahui juga memiliki alat transportasi berupa dua sepeda motor dan satu mobil dengan total nilai Rp 222.500.000.
Di samping itu, Endar juga tercatat memiliki beberapa jenis kekayaan lainnya seperti harta bergerak (Rp 24.500.000), kas dan setara kas (126.150.000), serta harta lainnya (450.000.000).
Dalam daftar data kekayaan Endar juga terdapat poin utang sebesar Rp 1.500.000.000.
Baca juga: Profil Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.