Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Pekerja Setahun Harus Digaji Skala Upah, Bukan UMR | Motif Pembunuhan Ibu di Pati yang Tewas Peluk Balitanya

Kompas.com - 19/06/2023, 05:30 WIB
Rizal Setyo Nugroho

Editor

KOMPAS.com - Sejumlah berita menghiasi laman Tren sepanjang Minggu (18/6/2023) hingga Senin (19/6/2023).

Berita perihal pekerja di atas setahun harus digaji skala upah dan bukan UMR, banyak mendapat perhatian pembaca.

Kemnaker menyebutkan, gaji UMR hanya diperuntukan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Kemudian ada pula berita mengenai motif pembunuhan ibu di Pati, Jawa Tengah oleh suaminya.

Korban tewas dengan memeluk tiga balitanya yang sempat telantar selama dua hari.

Populer Tren 19 Juni 2023

Selengkapnya berikut ini berita Populer Tren sepanjang Minggu (18/6/2023) hingga Senin (19/6/2023).

1. Pekerja setahun harus digaji skala upah, bukan UMR

Pekerja yang telah bekerja selama lebih dari 1 tahun maka penggajiannya dilakukan dengan skala upah, bukan lagi upah minimum.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi.

"Struktur dan skala upah digunakan perusahaan sebagai pedoman untuk menetapkan upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih," kata Sanusi kepada Kompas.com, Sabtu (17/6/2023).

Dengan adanya skala upah ini maka mereka yang bekerja lebih dari satu tahun, seharusnya mendapatkan gaji lebih besar dibandingkan upah minimum baik UMR atau UMP yang ditetapkan.

Aturan terkait skala upah ini terdapat dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Selengkapnya bisa disimak di sini: 

Pekerja di Atas Setahun Harus Digaji Skala Upah, Bukan Lagi UMR

2. Motif pembunuhan ibu di Pati yang tewas memeluk balitanya

Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno G Sukahar mengatakan, motif Mashuri kerap kali menghajar istri sirinya lantaran curiga ada pria idaman lain.

Terakhir kali, keduanya cekcok setelah Mashuri tidak diperbolehkan memegang dan mengecek ponsel korban.

“Tersangka cemburu buta dan curiga korban berselingkuh. Korban juga menolak handphonenya dipegang tersangka,” ucap Onkoseno, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (17/6/2023).

Puncaknya pada Jumat (9/6/2023), keduanya bertengkar hebat di rumah hingga berujung penganiayaan.

Kemudian pada Minggu (11/6/2023), Mashuri pergi meninggalkan rumah. Kembalinya pada Rabu (14/6/2023) malam, dan korban ditemukan sudah tidak bernyawa.

Selengkapnya bisa disimak di sini: 

Motif Pembunuhan Ibu yang Tewas Peluk Bayinya di Pati akibat Dianiaya Suami Siri

 

3. Manfaat dan efek samping kopi

Dilansir dari Pharmeasy, kopi hitam adalah minuman bebas kalori yang dapat membantu menjaga berat badan yang sehat.

Kopi hitam kaya akan kafein yang dapat merangsang metabolisme dan meningkatkan tingkat energi Anda hingga bisa menekan rasa lapar.

Kopi hitam mengandung asam klorogenat yang membantu memperlambat produksi glukosa.

Oleh karena itu, minum kopi hitam setelah makan dapat membantu memperlambat pembentukan glukosa.

Selengkapnya bisa disimak di sini: 

Sederet Manfaat dan Efek Samping Minum Kopi Hitam Tanpa Gula

4. Wilayah yang dapat Smart Meter pengganti meteran PLN

Masyarakat di sejumlah daerah di Indonesia bisa mendapatkan Smart Meter Advanced Metering Infrastructure (AMI) mulai 2023.

Smart meter AMI adalah alat pengganti meteran listrik PLN yang dapat mengukur penggunaan listrik yang dilengkapi dengan sistem komunikasi digital yang lebih canggih, akurat dan berkualitas.

Beberapa daerah yang bisa mendapatkan Smart Meter AMI adalah: Sidoarjo, Jawa Timur; Magelang, Jawa Tengah; Bandung, Jawa Barat; Medan, Sumatera Utara; Makassar, Sulawesi Selatan; DKI Jakarta, Banten, dan Bali.

Selengkapnya bisa disimak di sini: 

8 Wilayah Ini Dapat Smart Meter AMI 2023 Pengganti Meteran Listrik PLN

5. Libur Idul Adha 2 hari, kapan diumumkan?

Pemerintah sudah membahas usulan libur hari raya Idul Adha dua hari pada 28 dan 29 Juni 2023.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, ada kemungkinan keputusan hari libur Idul Adha 2023 akan diumumkan Presiden Joko Widodo pada Senin, (19/6/2023).

"Mudah-mudahan Senin sudah ada pengumuman," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (17/6/2023).

Menurut Muhadjir, usulan libur Idul Adha 2023menjadi dua hari sudah dirapatkan oleh menteri-menteri terkait.

Selengkapnya bisa disimak di sini: 

Sudah Ada Keputusan soal Libur Idul Adha Dua Hari, Kapan Diumumkan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com