KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang bertugas memberikan perlindungan sosial untuk seluruh pekerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu.
Terdapat sejumlah program jaminan yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diikuti oleh peserta.
Program-program jaminan tersedia baik untuk pekerja formal maupun non formal.
Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan berikut ini program jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta:
Sementara bagi pekerja non formal atau yang masuk kategori pekerja bukan penerima upah, maka jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diikuti di antaranya:
Selengkapnya, berikut ini berbagai program jaminan yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan:
Jaminan hari tua atau JHT merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, manfaat dari JHT adalah uang tunai yang besarannya merupakan akumulasi dari iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangan.
Klaim uang tunai JHT bisa dicairkan sekaligus apabila peserta telah memenuhi syarat sebagai berikut:
JHT juga dapat dicairkan sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya bisa diambil maksimal satu kali.
Saldo JHT bisa sewaktu-waktu dilakukan pengecekan menggunakan aplikasi JMO Mobile dengan login menggunakan email dan password yang terdaftar.
Baca juga: 4 Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign Kerja
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya