Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Raden Aris Hermawan
Pegawai Negeri Sipil

Kepala Bagian Pengendalian Anggaran

Catatan Seputar Penanganan Evakuasi WNI di Luar Negeri

Kompas.com - 15/06/2023, 16:11 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KONFLIK militer antara Angkatan Bersenjata Sudan (SAF) dan kelompok paramiliter Pasukan Dukungan Cepat (RSF) sejak 15 April 2023 hingga saat ini, telah menimbulkan ancaman keamanan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Sudan. Opsi terbaik untuk menghindari ancaman kemanan tersebut adalah meninggalkan Sudan menuju ke negara ketiga yang aman dan minim konflik atau pulang ke Indonesia.

Proses evakuasi WNI dari negara konflik dilaksanakan oleh Kementerian Luar Negeri, termasuk seluruh perwakilan Indonesia di sekitar negara konflik, bekerja sama dengan berbagai pihak. Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Perhubungan, Ditjen Imigrasi Kemenhumkam, Otoritas Bandara Soekarno Hatta, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) merupakan bagian yang turut andil dalam proses evakuasi.

Baca juga: Jokowi: Hingga Hari ini 969 WNI Dievakuasi dari Sudan

Walau kebijakan perlindungan WNI di luar negeri dalam kondisi darurat dan konflik telah diatur secara umum dalam UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, dan secara khusus dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018 mengenai Perlindungan WNI di Luar Negeri dan Perwakilan RI di Luar Negeri, namun sejumlah tantangan dan hambatan kerap terjadi dalam implementasinya.

Kendala di dalam negeri biasanya dimulai dari tingkat akurasi data WNI hingga dinamisme perkembangan konflik di luar negeri yang berdampak pada persiapan evakuasi maupun ketibaan di dalam negeri serta negara ketiga yang menjadi lokasi tujuan yang aman.

Kendala di luar negeri antara lain terkait kondisi konflik yang berubah cepat dan eskalasi lapangan yang sulit diprediksi, seperti akses yang tiba-tiba terputus atau serangan yang sudah terjadi yang mengakibatkan pelaksanaan evakuasi sulit dilakukan.

Baca juga: Perang Sudan, Pertempuran bagi Pasukan Asing

Kompleksitas evakuasi WNI di area konflik di luar negeri membutuhkan penanganan yang cermat, cepat, dan tepat, dengan memperhatikan seluruh dimensi kendala yang memengaruhinya.

Sejumlah Catatan Evaluasi

Ada beberapa catatan terhadap program evakuasi yang dilakukan terkait sejumlah aspek yang dinilai mampu memberikan dampak bagi percepatan penanganan evakuasi WNI di luar negeri.

Pertama, perlu ada nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antar kementerian dan atau lembaga, sehingga masing–masing kementerian/lembaga yang terlibat dalam proses evakuasi memahami kewajiban maupun tujuannya satu sama lain. Hal ini pada gilirannya berdampak pada tataran implementasi koordinasi teknis antar kementerian/lembaga di lapangan.

Kedua, penyempurnaan contingency plan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri, sehingga dalam keadaan darurat sudah terdapat standard operating procedure (SOP) atau prosedur operasi standar yang harus dilakukan, baik untuk pengamanan personel maupun aset milik negara.

Ketiga, urgensi kebijakan satu data. Data dan informasi merupakan langkah awal penentu keberhasilan penanganan kasus WNI di luar negeri. Data dan informasi yang akurat akan menjadi tolak ukur dan pegangan bagi para pemangku kepentingan untuk penanganan kasus-kasus yang ada.

Data WNI di luar negeri menjadi modal utama pemerintah melakukan pelayanan dan pelindungan terhadap WNI di luar negeri. Pemuktahiran data WNI di luar negeri telah dilakukan Kementerian Luar Negeri melalui Sistem Informasi Portal Peduli WNI dan Safe Travel.

Keempat, peningkatan sosialisasi kebijakan perlindungan bagi WNI di luar negeri. Sosialisasi bagi WNI di luar negeri terkait kebijakan pendataan pada aplikasi Portal Peduli WNI perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran WNI sehingga memudahkan pemerintah dalam melakukan pelayanan dan perlindungan.

Kelima, perlu membina hubungan baik dengan institusi maupun badan-badan terkait di dalam dan luar negeri. Di dalam negeri, institusi di negara akreditasi yang memiliki otoritas keluar masuk manusia juga merupakan kunci keberhasilan sebuah evakuasi.

Institusi-institusi kunci tersebut antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, kantor Imigrasi, otoritas bandara dan pelabuhan. Sementara di luar negeri, badan-badan internasional di bawah PBB seperti UNHCR dan UNRWA, maupun organisasi regional seperti ASEAN dan OKI memiliki nilai yang juga penting.

Pengalaman dan penguasaan lapangan serta data dari berbagai kewarganegaraan yang dimiliki oleh organisasi tersebut akan sangat berguna bagi pemerintah untuk mendukung kesuksesan dan keberhasilan sebuah proses evakuasi seperti evakuasi Suriah tahun 2012-2013 yang jumlahnya mencapai ribuan orang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com