Dikutip dari The Nation Thailand, pengelola kondominium, Thanakorn Jongjaemfah mengatakan, pemilik Shifu telah didenda sebesar 1.000 baht atau setara Rp 431.604 (kurs 413,6 baht).
Terkait insiden ini, dia juga mengingatkan salah satu alasan utama penghuni dilarang membawa hewan peliharaan.
Tak hanya itu, pemilik juga telah berjanji untuk memindahkan Shifu ke rumah kerabatnya setelah memastikan tidak mengalami luka.
"Pemilik kucing mengklaim kucing itu berlari ke balkon ketika dia membuka pintu, terpeleset dan jatuh," ujar Thanakorn.
Sementara itu, kerusakan mobil yang diakibatkan Shifu telah ditanggung oleh pihak asuransi, sehingga tak ada masalah lebih lanjut antara Apiwat dan pemilik kucing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.