Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Polisi Sebut Anak 16 Tahun Diperkosa 11 Pria Kasus Persetubuhan di Bawah Umur

Kompas.com - 01/06/2023, 12:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus pemerkosaan terhadap anak 16 tahun berinisial RO di Kabupaten Parigi Mountong, Sulawesi Tengah (Sulteng) terus bergulir.

Terbaru, polisi menyampaikan bahwa peristiwa yang menimpa RO bukanlah kasus pemerkosaan melainkan persetubuhan di bawah umur.

"Ini bukan kasus pemerkosaan, tetapi kasus persetubuhan anak di bawah umur," kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho, dikutip dari Antara.

Diketahui, RO menjadi korban pemerkosaan oleh 11 pria pada April 2022 hingga Januari 2023.

Pelaku pemerkosaan terdiri dari guru sekolah dasar, petani, kepala desa, wiraswasta, pengangguran, termasuk seorang anggota Brimob.

Kasus tersebut terungkap setelah korban melapor ke Polres Parigi Moutong pada Januari 2023. Saat melapor, RO didampingi oleh ibu kandungnya.

Lantas, apa alasan polisi menyebut kasus yang menimpa RO adalah persetubuhan di bawha umur?

Baca juga: KemenPPPA Kecam Kasus Pemerkosaan Anak oleh 11 Orang di Sulteng, Minta Diusut Tuntas

Alasan polisi sebut kasus RO adalah persetubuhan anak di bawah umur

Agus membeberkan alasan mengapa kasus yang dialami RO adalah persetubuhan anak di bawah umur, bukan pemerkosaan.

Ia menjelaskan, tindakan para tersangka tidak dilakukan secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming.

"Tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming bahkan dijanjikan menikah," jelas Agus.

Ia menambahkan, korban melapor ke Polres Parigi Moutong pada Januari 2023 lalu setelah mengalami sakit pada bagian perut.

Korban menyampaikan bahwa tindakan para tersangka dilakukan di tempat yang berbeda-beda selama 10 bulan.

Baca juga: Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun di Brebes Berakhir Damai, Bagaimana Proses Hukumnya?

Daftar tersangka pemerkosaan anak 16 tahun di Sulteng

Adapun, para pelaku yang sudah ditangkap dan statusnya menjadi tersangka adalah:

  • HR (43): kepala desa.
  • ARH (40: guru sekolah dasar.
  • AK (47).
  • AR (226).
  • MT (36).
  • FN (22).
  • K (32).
  • AW.
  • AS.
  • AK.

Selain nama-nama tersebut, masih ada satu terduga pelaku yang merupakan anggota Brimob berinsial MKS.

Saat ini MKS dalam tahap pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka karena alasan belum cukup bukti.

Halaman:

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com