KOMPAS.com - Unggahan yang menyebut ada sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) 'nembak' tiket kereta Shinkansen hingga akhirnya dideportasi viral di media sosial.
Unggahan itu salah satunya diposting akun TikTok @media_lapor pada Selasa (23/5/2023).
Dalam unggahan tersebut disebutkan, terdapat 8 WNI yang dideportasi ke Indonesia karena "nembak" tiket kereta Shinkansen.
"Lagi viral 8 Warga Indo yang nembak tiket kereta & dipulangkan ke negara asal. Mereka yang nembak tiket kereta cepat malah bangga atas tindakan melanggar aturan tersebut. Akibat dari tindakan mereka, pemerintah dan polisi Jepang mulai mengawasi turis Indonesia dengan ketat. Hati-hati jika terjadi diskriminasi terhadap turis Indonesia lain yang berada di Jepang. Ingat! itu ulah kalian! Pikirkanlah betapa pentingnya menjaga nama baik negara!," kata akun tersebut.
@media_lapor Ketika sebuah Kepercayaan di Khianati, apa yg akan kalian lakukan? #kenshuseijapan???????????????????? #kenshuuseijapan???????????????? #japan #indonesiajepang #shinkansen #tiketkereta #keretacepat #indonesia #turis #wni #beritatiktok #news #breakingnews #beritajepangterkini #viral #viralvideo #viraltiktok #fyp #fyp? #foryou #foryoupage #trending #trend ? in the stars - sami rose
Hingga Rabu (24/5/2023) siang, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 900.000 kali, dan disukai lebih dari 27.000 akun.
Akun lain yang juga membahas informasi yang sama adalah akun berikut.
Sebagai informasi, kereta Shinkansen adalah kereta cepat di Jepang. Kecepatan kereta ini bisa mencapai 320 km/jam.
Baca juga: Ramai soal Makan Sushi Pakai Tangan Ditegur Harus Menggunakan Sumpit, Benarkah Itu Budaya Jepang?
Sementara itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo menyatakan masih menelusuri benar-tidaknya informasi yang viral di media sosial tersebut.
"Hingga saat ini belum ditemukan pemberitaan dari kantor-kantor berita umum di Jepang yang mengulas kasus ini," kata Koordinator Fungsi Penerangan, Sosial dan Budaya KBRI Tokyo Meinarti Fauzie saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/5/2023).
"Belum ada informasi dari pihak-pihak terkait tentang kasus ini," sambungnya.
Baca juga: Siapa Shunsaku Sagami yang Sukses Jadi Triliuner Terbaru Jepang di Usia 32 Tahun?
Menurut Meinarti, KBRI Tokyo sejauh ini juga belum mendapatkan consular notification maupun pemberitahuan mengenai kasus ini dari otoritas Jepang.
"KBRI Tokyo masih terus menelusuri kebenaran informasi dari kabar yang beredar di sosial media tersebut dengan menelusuri pemberitaan resmi di Jepang baik dari media yang berbahasa Jepang maupun Inggris, serta berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait," jelasnya.
Lebih lanjut Meinarti mengimbau agar para WNI yang berada di Jepang mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku.
Dia mengatakan, aparat setempat memiliki hak untuk melakukan tindakan dan proses hukum apabila terdapat warga negara asing yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Baca juga: Mengenal Fujisan Hongu Sengen Taisha Sang Pemilik Puncak Gunung Fuji Jepang
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.