Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat SIM A 2023: Syarat, Tahapan, dan Biayanya

Kompas.com - 24/05/2023, 08:15 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ada beberapa syarat dan tahapan yang harus dilalui pengguna kendaraan agar mereka berhak mendapat SIM A.

SIM A berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram.

Hal itu telah diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandanaan SIM.

Kendaraan yang dimaksud adalah mobil penumpang dan perseorangan dan mobil barang perseorangan.

Pengguna kendaraan yang ingin membuat SIM A dapat mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

Baca juga: Viral, Video Pengendara Adang Bus Lawan Arah di Jalan Lingkar Tegal-Bebes: Sudah Telanjur Kesal, Saya Matikan Mesin Motor!

Baca juga: Ini Alasan Polri Mengapa Ujian SIM C Harus Lewati Jalur Zig-zag dan Angka 8

Berikut cara membuat SIM A beserta syarat, tahapan, dan biayana tahun 2023:

Syarat membuat SIM A 2023

Sebelum membuat SIM A, pemohon wajib mempersiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan.

Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistyo mengatakan, pembuatan SIM A dapat dilakukan di SATPAS.

Sementara pembuatan SIM A melalui SIM Nasional Presisi atau SINAR belum dapat dilakukan.

"Sinar belum bisa buat baru," ujar Rifta kepada Kompas.com, Selasa (23/5/2023).

Baca juga: Viral, Video Sopir Truk Beli Siomay di Tengah Jalan Bikin Jalan Pantura Macet, Ini Kata Polisi...

Syarat membuat SIM A dapat disimak di bawah ini:

  • Usia minimal 17 tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani. Sehat jasmani meliputi penglihatan, pendengaran, dan gerak anggota fisik. Sementara kesehatan rohani meliputi kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.
  • Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Pasfoto ukuran 3x4 atau 2x3 sebanyak 2-4 lembar.
  • Melampirkan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
  • Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Perlu dicatat bahwa pemeriksaan jasmani dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Polri.

Sementara pemeriksaan rohani dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Polri.

Baca juga: Benarkah SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri? Ini Kata Korlantas

Tahapan membuat SIM A 2023

Ilustrasi SIM AKOMPAS.com/Mela Arnani Ilustrasi SIM A

Ada beberapa tahapan yang harus dilalui pemohon ketika mengajukan pembuatan SIM di SATPAS.

Halaman:

Terkini Lainnya

Viral, Video Balita Ketumpahan Minyak Panas di Yogyakarta, Ini Kronologinya

Viral, Video Balita Ketumpahan Minyak Panas di Yogyakarta, Ini Kronologinya

Tren
Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Ceknya

Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan Hari Ini, Begini Cara Ceknya

Tren
Virus Raksasa Berusia 1,5 Miliar Tahun Ditemukan di Yellowstone, Ungkap Asal Usul Kehidupan di Bumi

Virus Raksasa Berusia 1,5 Miliar Tahun Ditemukan di Yellowstone, Ungkap Asal Usul Kehidupan di Bumi

Tren
3 Cara Melihat Aplikasi dan Situs yang Terhubung dengan Akun Google

3 Cara Melihat Aplikasi dan Situs yang Terhubung dengan Akun Google

Tren
BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 22-23 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 22-23 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] ICC Ajukan Surat Penangkapan Pemimpin Israel dan Hamas | Mengintip Jasa 'Santo Suruh' yang Unik

[POPULER TREN] ICC Ajukan Surat Penangkapan Pemimpin Israel dan Hamas | Mengintip Jasa "Santo Suruh" yang Unik

Tren
Kronologi Singapore Airlines Alami Turbulensi, 1 Penumpang Meninggal

Kronologi Singapore Airlines Alami Turbulensi, 1 Penumpang Meninggal

Tren
Kronologi Makam Mahasiswi UMY Dibongkar Sehari Usai Dimakamkan

Kronologi Makam Mahasiswi UMY Dibongkar Sehari Usai Dimakamkan

Tren
4 Korupsi SYL di Kementan: Beli Durian Rp 46 Juta dan Gaji Pedangdut

4 Korupsi SYL di Kementan: Beli Durian Rp 46 Juta dan Gaji Pedangdut

Tren
Penyebab Kelebihan Berat Badan dan Obesitas pada Anak yang Perlu Diwaspadai

Penyebab Kelebihan Berat Badan dan Obesitas pada Anak yang Perlu Diwaspadai

Tren
Ada 'Andil' AS di Balik Kecelakaan Heli yang Menewaskan Presiden Iran

Ada "Andil" AS di Balik Kecelakaan Heli yang Menewaskan Presiden Iran

Tren
Kata Psikolog soal Pria Kuntit dan Teror Perempuan di Surabaya Selama 10 Tahun

Kata Psikolog soal Pria Kuntit dan Teror Perempuan di Surabaya Selama 10 Tahun

Tren
Geliat Bursa Pilkada Jateng 2024, Sudah Ada Tiga Nama yang Berpeluang Maju

Geliat Bursa Pilkada Jateng 2024, Sudah Ada Tiga Nama yang Berpeluang Maju

Tren
Daftar Harga Sapi dan Kambing untuk Idul Adha 2024

Daftar Harga Sapi dan Kambing untuk Idul Adha 2024

Tren
Bobby Nasution, 2020 Daftar PDI-P, 2024 Pindah ke Gerindra

Bobby Nasution, 2020 Daftar PDI-P, 2024 Pindah ke Gerindra

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com