"Saat itu pilihannya kalau kita tidak merubah RAB, maka kita tidak bisa membeli masker dalam kondisi saat itu. Di mana saat itu sangat diperlukan oleh tenaga kesehatan," kata Ati dalam persidangan.
Menurutnya, Dinkes Banten harus tetap membeli atau menyediakan masker meski dengan harga tinggi, karena dalam kondisi darurat.
Baca juga: Mengenal Nurhali, PNS Terkaya dari Banten yang Hartanya Rp 802 Miliar
Ia juga mengaku sudah berusaha melakukan penawaran kepada PT RAM selaku penyedia masker agar bisa menurunkan harga.
"Turun dong (harganya) minimal sesuai PT BMW Rp 200.000. Tapi, PT RAM memenuhi syarat, kami tidak punya pilihan lagi," ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya menegaskan telah berkoordinasi dengan Satgas Akuntabilitas Keuangan Daerah (AKD) Pemprov Banten terkait perubahan RAB tersebut.
Dalam kasus ini, pejabat Dinkes Banten Lia Susanti divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.