Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Haji secara Manual dan Online, Simak Prosedurnya Berikut Ini

Kompas.com - 20/05/2023, 09:15 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Menunaikan ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang berakal sehat, telah balig, serta mampu.

Setiap tahunnya, banyak sekali umat Islam yang mengunjungi tanah suci Makkah dan melaksanakan serangkaian amal ibadah haji sesuai dengan rukun yang telah ditentukan.

Bagi Anda yang berencana akan melaksanakan ibadah haji, perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Ada dua cara, yakni dengan mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) sesuai domisili atau secara online melalui aplikasi Pusaka Super.

Baca juga: Cara Membuat Paspor Haji dan Umrah, Berikut Syarat dan Prosedurnya


Prosedur pendaftaran haji

Dikutip dari Pedoman Pendaftaran Haji Reguler Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, berikut prosedur pendaftaran haji secara manual:

1. Buka tabungan haji di BPS BPIH

  • Kunjungi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) sesuai domisili
  • Buka rekening tabungan haji pada BPS BPIH
  • Tandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI
  • Transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama pada cabang BPS BPIH sesuai domisili
  • BPS BPIH akan menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH dan bukti setoran awal BPIH sebanyak 5 (lima) lembar
  • Setiap lembar bukti setoran ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4
  • Bukti setoran awal BPIH tercantum nomor validasi, ditandatangani, dan dibubuhi stempel BPS BPIH.

Baca juga: Tambah 8.000, Ini Rincian Kuota Haji Indonesia 2023

2. Mendaftar ke Kantor Kementerian Agama

  • Kunjungi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
  • Tunjukkan persyaratan asli dan menyerahkan salinan bukti aplikasi transfer asli BPIH, serta bukti setoran awal BPIH satu lembar kepada petugas Kantor Kemenag
  • Petugas akan memverifikasi kelengkapannya, paling lambat 5 hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH
  • Isi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
  • Serahkan SPPH kepada petugas Kantor Kemenag untuk didaftarkan ke SISKOHAT dan mendapatkan nomor porsi
  • Anda akan menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kemenag
  • Kantor Kemenag akan menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya ditempel pas foto.

Baca juga: Pelunasan Biaya Haji Reguler Sudah Dibuka, Segini Biayanya Per Provinsi

Prosedur pendaftaran haji secara online

Tampilan aplikasi Pusaka untuk daftar haji secara online.KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah Tampilan aplikasi Pusaka untuk daftar haji secara online.

Dilansir dari laman Kementerian Agama, berikut cara daftar haji secara online:

  • Download aplikasi Pusaka Super Apps di Play Store atau App Store
  • Buat akun Pusaka dengan klik menu "Login"
  • Masukan alamat email dan password
  • Anda akan diminta untuk melengkapi sejumlah data diri
  • Setelah selesai klik “Simpan Pembaruan Data”
  • Kembali ke menu utama (home), pilih menu "Layanan Publik"
  • Pilih "Pendaftaran Haji"
  • Anda akan diminta login ke "Akun Haji" Anda
  • Masukkan email dan password akun Haji Anda
  • Isi formulir pendaftarannya
  • Surat pendaftaran haji (SPH) akan dikirim melalui email.

Setelah melengkapi seluruh data dan dokumen yang dipersyaratkan, SPH yang berisi nomor porsi jemaah akan dikirimkan ke email Anda paling lambat dalam waktu 3 hari kerja.

Selanjutnya, surat pendaftaran haji juga bisa Anda download melalui aplikasi Pusaka.

Demikian prosedur pendaftaran haji, baik manual maupun secara online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com