KOMPAS.com - Menunaikan ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang berakal sehat, telah balig, serta mampu.
Setiap tahunnya, banyak sekali umat Islam yang mengunjungi tanah suci Makkah dan melaksanakan serangkaian amal ibadah haji sesuai dengan rukun yang telah ditentukan.
Bagi Anda yang berencana akan melaksanakan ibadah haji, perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Ada dua cara, yakni dengan mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) sesuai domisili atau secara online melalui aplikasi Pusaka Super.
Baca juga: Cara Membuat Paspor Haji dan Umrah, Berikut Syarat dan Prosedurnya
Dikutip dari Pedoman Pendaftaran Haji Reguler Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, berikut prosedur pendaftaran haji secara manual:
Baca juga: Tambah 8.000, Ini Rincian Kuota Haji Indonesia 2023
Baca juga: Pelunasan Biaya Haji Reguler Sudah Dibuka, Segini Biayanya Per Provinsi
Dilansir dari laman Kementerian Agama, berikut cara daftar haji secara online:
Setelah melengkapi seluruh data dan dokumen yang dipersyaratkan, SPH yang berisi nomor porsi jemaah akan dikirimkan ke email Anda paling lambat dalam waktu 3 hari kerja.
Selanjutnya, surat pendaftaran haji juga bisa Anda download melalui aplikasi Pusaka.
Demikian prosedur pendaftaran haji, baik manual maupun secara online.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.