Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komarudin Watubun
Politisi

Komarudin Watubun, SH, MH adalah anggota Komisi II DPR RI; Ketua Pansus (Panitia Khusus) DPR RI Bidang RUU Otsus Papua (2021); pendiri Yayasan Lima Sila Indonesia (YLSI) dan StagingPoint.Com; penulis buku Maluku: Staging Point RI Abad 21 (2017).

Demokrasi Gagal Lindungi Lingkungan Hidup

Kompas.com - 19/04/2023, 14:39 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Di sisi lain, sejak 1962, hampir ¾ undang-undang dasar (UUD) di seluruh dunia menetapkan ketentuan hak dan tanggungjawab lingkungan hidup yang sehat, bersih dan aman, dan memasukkan hak-hak konstitusional lingkungan ke dalam undang-undang (UU), regulasi, dan peraturan daerah.

Awal abad 21, kita baca data 360 pengadilan dan tribunal lingkungan pada 42 negara (Pring et al, 2010: 12) untuk menyelesaikan sangketa-sangketa lingkungan khususnya lahan, air, hutan, dan sumber daya alam di berbagai negara.

Namun, dua dekade awal abad 21 menunjukkan lonjakan kemerosotan daya-sangga lingkungan hidup, perubahan iklim, pemanasan global dan ledakan pertumbuhan penduduk. Tren degradasi lingkungan dan sustainabilitas lingkungan sangat menentukan masa depan lapangan kerja, kegiatan ekonomi, dan survival manusia di berbagai negara.

Kegiatan ekonomi dan lapangan kerja banyak negara bergantung pada ekstraksi sumber-sumber daya alam. Misalnya, kira-kira 10 persen produk domestik bruto (PDB) dari 40 negara, dipasok dari sumber daya alam (World Bank, 2017).

Tahun 2014, sekitar 1,2 miliar lapangan kerja atau 40 persen lapangan kerja dunia terserap pada industri-industri yang sangat bergantung pada ekstraksi sumber-sumber alam.

Dewasa ini, penduduk dunia menggunakan sumber daya dan memproduksi sampah 1,7 kali lebih besar dari kemampuan regenerasi dan daya-serap planet Bumi (Global Footprint Network, 2017). Demokrasi lamban antisipasi atau cegah berbagai krisis ini.

Demokrasi Lingkungan

Roy Morrison merilis buku berjudul Ecological Democracy tahun 1995. Buku ini mengurai tren demokrasi-demokrasi lingkungan yang lahir dari masyarakat lingkungan-hidup (ecological society), misalnya sistem Mondragon Cooperative di Spanyol, Seikatsu Cooperative Clubs di Jepang, dan Coop Atlantic di Kanada.

Morrison membayangkan masyarakat-masyarakat ekologis di berbagai negara berpartisipasi dalam proses demokrasi. Targetnya ialah kontrol masyarakat pada koperasi, keuangan, transisi sistem energi, demiliterisasi, dan lain-lain. Dari sini bakal lahir benih dan embrio demokrasi-lingkungan.

Profesor Randolph T Hester dari University of California, Berkeley (AS) merilis buku Design for Ecological Democracy tahun 2010. Hester tidak mendefinisi demokrasi-lingkungan, kecuali menyebut bahwa demokrasi-lingkungan adalah sinergi kekuatan ilmu-ilmu lingkungan-hidup dan demokrasi-partisipatif, misalnya tata-kelola lingkungan kota-kota.

Demokrasi mestinya memanfaatkan momentum revolusi hak-hak lingkungan rakyat awal abad 21 dan pertumbuhan sistem peradilan lingkungan (environmental courts and tribunals) pada berbagai negara.

Baca juga: Laporan Tahunan Komnas HAM, Demokrasi Indonesia Alami Kemunduran di Era Jokowi

Demokrasi lingkungan hanya dapat lahir-tumbuh ketika hak-hak dasar rakyat bidang lingkungan hidup diakui, dijamin, dan dilindung oleh hukum dan pemerintahan.

Romand Coles (2016) dalam bukunya Radical and Ecological Democracy in Neoliberal Times, menulis, “As neoliberal capitalism destroys democracy, commonwealth, and planetary ecology, the need for radically rethinking and generating transformative responses to these catastrophes is greater than ever.” Jadi, kapitalisme fosil dan ideologi neo-liberal merusak demokrasi, kemakmuran bersama, dan ekologi planet Bumi.

Kini banyak negara telah mengakui, menjamin, dan melindung hak lingkungan. Indonesia memasukkan hak dan tanggungjawab lingkungan ke dalam konstitusi.

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menetapkan: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menetapkan : “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Update Kasus Bos Rental Tewas di Pati: Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka, Korban Diketahui Pernah Lapor Polisi Februari 2024

Update Kasus Bos Rental Tewas di Pati: Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka, Korban Diketahui Pernah Lapor Polisi Februari 2024

Tren
Alasan Pisang Berubah Warna Menjadi Cokelat jika Disimpan Terlalu Lama

Alasan Pisang Berubah Warna Menjadi Cokelat jika Disimpan Terlalu Lama

Tren
Video Cahaya Terang Melintasi Langit Sumatera Selatan, Benarkah Meteor Jatuh?

Video Cahaya Terang Melintasi Langit Sumatera Selatan, Benarkah Meteor Jatuh?

Tren
Komnas Perempuan Kritik Budi Arie Usai Sebut Perempuan Lebih Kejam dari Laki-laki

Komnas Perempuan Kritik Budi Arie Usai Sebut Perempuan Lebih Kejam dari Laki-laki

Tren
Ramai soal Grup Facebook Jual-Beli Kendaraan 'STNK Only' di Pati, Ini Kata Kapolres Pati

Ramai soal Grup Facebook Jual-Beli Kendaraan "STNK Only" di Pati, Ini Kata Kapolres Pati

Tren
2 Menteri Jokowi Buka Suara soal Polwan Bakar Suami karena Judi Online

2 Menteri Jokowi Buka Suara soal Polwan Bakar Suami karena Judi Online

Tren
Berapa Gaji dan Tunjangan Briptu RDW yang Meninggal Dibakar Istri karena Judi Online?

Berapa Gaji dan Tunjangan Briptu RDW yang Meninggal Dibakar Istri karena Judi Online?

Tren
Data Pegawainya Disebut Bocor dan Beredar di 'Dark Web', Ini Penjelasan Kemenko Perekonomian

Data Pegawainya Disebut Bocor dan Beredar di "Dark Web", Ini Penjelasan Kemenko Perekonomian

Tren
4 Fakta Oknum Anggota Polres Yalimo Bawa Kabur Senjata, 4 AK China Raib

4 Fakta Oknum Anggota Polres Yalimo Bawa Kabur Senjata, 4 AK China Raib

Tren
Kronologi Pesawat Wakil Presiden Malawi Hilang saat Berencana Hadiri Pemakaman

Kronologi Pesawat Wakil Presiden Malawi Hilang saat Berencana Hadiri Pemakaman

Tren
41 Link Pengumuman UTBK SNBT 2024 dan Cara Ceknya

41 Link Pengumuman UTBK SNBT 2024 dan Cara Ceknya

Tren
Ahli Ungkap Alasan Beruang dan Harimau di India Urung Berkelahi meski Sudah Ancang-ancang

Ahli Ungkap Alasan Beruang dan Harimau di India Urung Berkelahi meski Sudah Ancang-ancang

Tren
Kronologi Jurnalis Inggris Ditemukan Meninggal di Yunani, Sempat Hilang 4 Hari

Kronologi Jurnalis Inggris Ditemukan Meninggal di Yunani, Sempat Hilang 4 Hari

Tren
Profil Rustam Lutfullin, Wasit Indonesia Vs Filipina

Profil Rustam Lutfullin, Wasit Indonesia Vs Filipina

Tren
Upacara 17 Agustus Digelar di Dua Lokasi, Kok Bisa? Ini Kata Jokowi

Upacara 17 Agustus Digelar di Dua Lokasi, Kok Bisa? Ini Kata Jokowi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com