Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Ketenagakerjaan: Manfaat, Jenis Jaminan, dan Besaran Iurannya

Kompas.com - 18/04/2023, 09:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Tipe peserta BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari laman Kontan, terdapat 4 tipe kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini tipe kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan:

1. Penerima upah

Yang dimaksud dengan penerima upah yakni orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja.

Sebagai contoh jenis penerima upah yakni penyelenggara negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN), serta karyawan swasta atau BUMN.

2. Bukan penerima upah

Kepesertaan bukan penerima upahi yakni orang yang mendapatkan penghasilan dengan melakukan kegiatan atau usaha mandiri.

Dengan kata lain kelompok ini tidak berada di bawah kepemimpinan pihak tertenntu.

3. Pekerja jasa konstruksi

Pekerja jasa konstruksi, juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kelompok pekerja jasa konstruksi meliputi pekerja pada layanan jasa konsultasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan konstruksi.

4. Pekerja migran

Pekerja migran yakni Warga Negara Indonesia yang akan, sedang dan atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan

1. Jaminan hari tua

Selengkapnya, berikut ini besaran iuran Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan setiap bulan sebagaimana dikutip dari Kontan

  • Besar iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah sebesar 5,7 persen dari upah. Terdiri dari 2 persen dibayarkan oleh pekerja dan 3,7 persen dibayarkan oleh pemberi kerja.
  • Besar iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah sebesar 2 persen dari upah yang dilaporkan setiap bulan.
  • Besar iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja migran bisa membayar Rp 50.000,00 hingga Rp.600.000,00 per bulan.

2. Jaminan kecelakaan kerja

Besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja untuk peserta Penerima Upah dikelompokkan dalam 5 kelompok tingkat risiko lingkungan kerja, sebagaimana dikutip dari Kompas.com(24/11/2021) besaran iuran yakni:

  • Tingkat risiko sangat rendah: 0,24 persen dari upah sebulan
  • Tingkat risiko rendah: 0,54 persen dari upah sebulan
  • Tingkat risiko sedang: 0,89 persen dari upah sebulan
  • Tingkat risiko tinggi: 1,27 persen dari upah sebulan
  • Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74 persen dari upah sebulan.

3. Jaminan Pensiun

Besaran  iuran JP BPJS Ketenagakerjaan yakni sebesar 3 persen dari upah yang diterima, dengan rincian pembayaran 2 persen oleh pihak pemberi kerja dan 1 persen sisanya oleh pekerja.

4. Jaminan Kematian

Iuran Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan per bulan berbeda-beda tergantung pada kriteria peserta.

Berikut ini rincian iuran Jaminan Kematian per bulan berdasarkan kriteria peserta:

  • Pekerja Penerima Upah: 0,3 persen perusahaan (dari upah yang dilaporkan) per bulan
  • Pekerja Bukan Penerima Upah: Rp 6.800 per bulan
  • Pekerja Konstruksi: 0,21 persen (berdasarkan nilai proyek)
  • Pekerja Migran: Rp370.000 (program JKK dan JKM)

5. Jaminan kehilangan pekerjaan

Dikutip dari laman JKP, besaran iuran JKP ditetapkan sesuai PP nomor 37 tahun 2021 yakni sebesar 0,46 persen dari upah per bulan pekerja yang dilaporkan dengan ketentuan:

  • 0,22 persen (nol koma dua puluh duapersen) dari Upah sebulan, ditanggung oleh Pemerintah Pusat
  • 0,14 persen (nol koma empat belas persen) dari Upah sebulan, bersumber dari rekomposisi iuran program JKK
  • 0,10 persen (nol koma sepuluh persen) dari Upah sebulan, bersumber dari rekomposisi iuran program JKM.

Baca juga: 4 Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2023

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Mengubah BPJS Ketenagakerjaan Menjadi BPJS Kesehatan Mandiri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Kata 'Duit' Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Kata "Duit" Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Tren
Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Tren
Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Tren
Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tren
Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com