Dikutip dari laman Kontan, terdapat 4 tipe kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini tipe kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan:
Yang dimaksud dengan penerima upah yakni orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja.
Sebagai contoh jenis penerima upah yakni penyelenggara negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN), serta karyawan swasta atau BUMN.
Kepesertaan bukan penerima upahi yakni orang yang mendapatkan penghasilan dengan melakukan kegiatan atau usaha mandiri.
Dengan kata lain kelompok ini tidak berada di bawah kepemimpinan pihak tertenntu.
Pekerja jasa konstruksi, juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kelompok pekerja jasa konstruksi meliputi pekerja pada layanan jasa konsultasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan konstruksi.
Pekerja migran yakni Warga Negara Indonesia yang akan, sedang dan atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
Selengkapnya, berikut ini besaran iuran Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan setiap bulan sebagaimana dikutip dari Kontan:
Besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja untuk peserta Penerima Upah dikelompokkan dalam 5 kelompok tingkat risiko lingkungan kerja, sebagaimana dikutip dari Kompas.com(24/11/2021) besaran iuran yakni:
Besaran iuran JP BPJS Ketenagakerjaan yakni sebesar 3 persen dari upah yang diterima, dengan rincian pembayaran 2 persen oleh pihak pemberi kerja dan 1 persen sisanya oleh pekerja.
Iuran Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan per bulan berbeda-beda tergantung pada kriteria peserta.
Berikut ini rincian iuran Jaminan Kematian per bulan berdasarkan kriteria peserta:
Dikutip dari laman JKP, besaran iuran JKP ditetapkan sesuai PP nomor 37 tahun 2021 yakni sebesar 0,46 persen dari upah per bulan pekerja yang dilaporkan dengan ketentuan:
Baca juga: 4 Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2023