Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Uang Rp 5.000 Dicorat-coret Menyerupai "Mumun", BI: Ada Sanksi Penjara dan Dendanya!

Kompas.com - 17/04/2023, 18:15 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

"Aparat penegak hukum dapat bertindak tegas untuk hal itu," ujarnya.

Adapun merujuk pada UU Mata Uang, setiap orang yang dengan sengaja merusak Rupiah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Baca juga: Viral, Video Pria Diduga Ganti QRIS Kotak Amal Masjid, BI: Terdaftar Nama Restorasi Masjid tapi Merchant Reguler

Dapat ditukar di BI dan bank umum

Lebih lanjut Erwin menyampaikan, Rupiah yang rusak karena dicoret boleh ditukarkan di Bank Indonesia maupun bank umum.

"Kami bisa terima (penukaran uang rusak) atau bisa juga lewat bank umum," kata dia.

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, penggantian dikarenakan uang Rupiah tidak layar edar, yakni memiliki salah satu kriteria berikut:

  • Hilang sebagian, lebih dari 50 mm persegi
  • lubang lebih dari 10 mm persegi
  • Ada coretan
  • Sobek lebih dari 8 mm
  • Diselotip lebih dari 25 mm persegi.

Adapun dikutip dari laman resmi BI, berikut syarat penggantian uang rusak atau cacat dengan nilai yang sesuai nominalnya:

  • Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
  • Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
  • Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
  • Uang Rupiah kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama
  • Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com