Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Uang Rp 5.000 Dicorat-coret Menyerupai "Mumun", BI: Ada Sanksi Penjara dan Dendanya!

Kompas.com - 17/04/2023, 18:15 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan video yang merekam penampilan uang Rp 5.000 dicorat-coret, ramai di media sosial.

Diunggah oleh akun TikTok ini, Sabtu (15/4/2023), video merekam satu lembar uang pecahan Rp 5.000 yang dilipat menjadi dua bagian.

"Ketika nerima uang dari cust sekilas baik baik saja, endingnya," tertulis dalam videonya.

Semula tampak normal, tetapi saat orang dalam video melebarkan liputan uang, terlihat gambar pahlawan di Rupiah yang dicoret menyerupai hantu pocong.

Menanggapi pengunggah, warganet pun mengatakan bahwa gambar uang Rupiah tersebut menjadi mirip dengan Mumun, pocong wanita yang sempat menghiasi layar kaca Indonesia.

"Ternyata 5rb emisi baru gambarnya mumun," tulis akun Rita**.

"Itu Mumun apa Jefri," timpal warganet dengan akun Anggr****.

Hingga Senin (17/4/2023) siang, video uang pecahan Rp 5.000 yang dicorat-coret ini telah ditonton lebih dari 1,2 juta kali, disukai 49.000 warganet, dan dikomentari 2.000 warganet.

Lantas, bagaimana tanggapan Bank Indonesia (BI)?

Baca juga: Jadwal Operasional Bank Indonesia Selama Libur Lebaran 2023


Memelihara Rupiah adalah tugas WNI

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menegaskan, memelihara Rupiah adalah tugas seluruh warga negara Indonesia.

"Merusak Rupiah sebuah perbuatan yang sungguh tidak bertanggung jawab. Memalukan," ungkapnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Menurut Erwin, setiap lembar Rupiah didesain dengan sangat baik, bukan hanya untuk menghindari pemalsuan.

Akan tetapi, juga didesain dengan bangga untuk menampilkan pahlawan, keragaman budaya, dan tempat-tempat terbaik di negeri ini.

"Rupiah kemudian dicetak dengan kertas dan proses khusus, lantas didistribusikan ke seluruh pelosok negeri," kata dia.

Dia melanjutkan, terdapat aturan hukum yang menjaga kedaulatan Rupiah, tepatnya pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com