Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai soal Uang Rp 5.000 Dicorat-coret Menyerupai "Mumun", BI: Ada Sanksi Penjara dan Dendanya!

KOMPAS.com - Sebuah unggahan video yang merekam penampilan uang Rp 5.000 dicorat-coret, ramai di media sosial.

Diunggah oleh akun TikTok ini, Sabtu (15/4/2023), video merekam satu lembar uang pecahan Rp 5.000 yang dilipat menjadi dua bagian.

"Ketika nerima uang dari cust sekilas baik baik saja, endingnya," tertulis dalam videonya.

Semula tampak normal, tetapi saat orang dalam video melebarkan liputan uang, terlihat gambar pahlawan di Rupiah yang dicoret menyerupai hantu pocong.

Menanggapi pengunggah, warganet pun mengatakan bahwa gambar uang Rupiah tersebut menjadi mirip dengan Mumun, pocong wanita yang sempat menghiasi layar kaca Indonesia.

"Ternyata 5rb emisi baru gambarnya mumun," tulis akun Rita**.

"Itu Mumun apa Jefri," timpal warganet dengan akun Anggr****.

Hingga Senin (17/4/2023) siang, video uang pecahan Rp 5.000 yang dicorat-coret ini telah ditonton lebih dari 1,2 juta kali, disukai 49.000 warganet, dan dikomentari 2.000 warganet.

Lantas, bagaimana tanggapan Bank Indonesia (BI)?

Memelihara Rupiah adalah tugas WNI

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menegaskan, memelihara Rupiah adalah tugas seluruh warga negara Indonesia.

"Merusak Rupiah sebuah perbuatan yang sungguh tidak bertanggung jawab. Memalukan," ungkapnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Menurut Erwin, setiap lembar Rupiah didesain dengan sangat baik, bukan hanya untuk menghindari pemalsuan.

Akan tetapi, juga didesain dengan bangga untuk menampilkan pahlawan, keragaman budaya, dan tempat-tempat terbaik di negeri ini.

"Rupiah kemudian dicetak dengan kertas dan proses khusus, lantas didistribusikan ke seluruh pelosok negeri," kata dia.

Dia melanjutkan, terdapat aturan hukum yang menjaga kedaulatan Rupiah, tepatnya pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Aparat penegak hukum dapat bertindak tegas untuk hal itu," ujarnya.

Adapun merujuk pada UU Mata Uang, setiap orang yang dengan sengaja merusak Rupiah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Dapat ditukar di BI dan bank umum

Lebih lanjut Erwin menyampaikan, Rupiah yang rusak karena dicoret boleh ditukarkan di Bank Indonesia maupun bank umum.

"Kami bisa terima (penukaran uang rusak) atau bisa juga lewat bank umum," kata dia.

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, penggantian dikarenakan uang Rupiah tidak layar edar, yakni memiliki salah satu kriteria berikut:

  • Hilang sebagian, lebih dari 50 mm persegi
  • lubang lebih dari 10 mm persegi
  • Ada coretan
  • Sobek lebih dari 8 mm
  • Diselotip lebih dari 25 mm persegi.

Adapun dikutip dari laman resmi BI, berikut syarat penggantian uang rusak atau cacat dengan nilai yang sesuai nominalnya:

  • Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
  • Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya
  • Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
  • Uang Rupiah kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama
  • Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/04/17/181500965/ramai-soal-uang-rp-5.000-dicorat-coret-menyerupai-mumun-bi--ada-sanksi

Terkini Lainnya

Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Tren
Cerita Warga yang Alami 'Blackout' di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Cerita Warga yang Alami "Blackout" di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Tren
Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Tren
China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

Tren
Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Tren
Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Tren
5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

Tren
WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

Tren
Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Tren
Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Tren
Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Tren
Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Tren
Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Tren
Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Tren
Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke