Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Media Taiwan Lakukan "Pemalakan" ke Turis, Bea Cukai: Bukan Kewenangan Kami

Kompas.com - 13/04/2023, 12:53 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial diramaikan dengan pemberitaan media luar negeri terkait adanya petugas Bea Cukai yang melakukan "pemalakan" terhadap turis asal Taiwan.

Dilansir dari CTS (13/4/2023), turis Taiwan mengaku dipersulit petugas Bea Cukai setelah mengambil foto di Bandara Ngurah Rai, Bali.

Dia bahkan dibawa ke ruang gelap untuk diinterograsi dan mendapatkan ancaman deportasi.

Dinarasikan, turis Taiwan itu harus mengeluarkan Rp 4 juta untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Baca juga: Viral, Video Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pungutan Rp 9 Juta, Berikut Penjelasan Bea Cukai

Penjelasan Bea Cukai

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana membantah pemberitaan tersebut.

Bea Cukai menurutnya telah melakukan penelusuran terkait informasi turis Taiwan yang diminta membayar sejumlah uang karena mengambil foto di area terbatas Bandara Ngurah Rai, Bali.

Berdasarkan hasil penelusuran, cerita itu dibagikan oleh pemilik akun Ludai (NeverEnough), Minggu (9/4/2023)

"Hasilnya, setelah diterjemahkan, terdapat informasi yang mengindikasikan kejadian tersebut bukan terjadi pada area Bea Cukai," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (13/4/2023).

Baca juga: Cerita Tiara, Kena Pajak Bea Cukai Rp 600.000 untuk Oleh-oleh Makanan Seharga Rp 300.000

Dalam keterangannya, pemilik akun mengaku dihampiri petugas Bea Cukai setelah mengambil foto di area terbatas bandara.

Petugas kemudian membawanya ke ruang gelap dan mengancam akan melakukan deportasi ke negara asal.

Lebih lanjut, pemilik akun menyampaikan bahwa untuk mendapatkan paspornya kembali, dia harus membayar Rp 4,5 juta. Namun dia hanya mampu membayar Rp 4 juta.

Setelah itu, petugas meminta agar hal itu tidak diberitahukan ke publik soal pengurangan denda yang telah ia terima.

Setelah sepakat, petugas kemudian memintanya untuk merekam sidik jari dan melakukan stempel atau cap paspornya.

Baca juga: Ramai Disebut Tahan Alkes Kencing WNA Difabel, Ini Kata Bea Cukai Bali

Bukan wewenang bea cukai

Mengacu pada cerita tersebut, Hatta Wardhana mengatakan bahwa Bea Cukai tidak memiliki kewenangan untuk melakukan rekam sidik jari dan stempel paspor.

"Dari keterangan tersebut, kami meyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor," tegasnya.

Menurut Hatta, pengambilan foto di area terbatas bandara diatur peraturan Permenhub No. PM 80/2017.

"(Itu) bukan kewenangan kami. Sama halnya dengan kewenangan untuk melakukan repatriasi pun bukan merupakan kewenangan Bea Cukai," jelas dia.

Kendati demikian, Hatta mengaku tetap akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk memastikan duduk perkara persoalan tersebut.

"Saat ini kami dalam proses berkoordinasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei,” tandasnya.

Baca juga: Viral, Video TKW Hong Kong Dikenai Denda Rp 9 Juta karena Beli Gamis Rp 200.000, Bea Cukai: Itu Penipuan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Minum Apa biar Gula Darah Cepat Turun? Coba 6 Rebusan Berikut

Minum Apa biar Gula Darah Cepat Turun? Coba 6 Rebusan Berikut

Tren
Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 6-7 Juni 2024, Mana Saja?

Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 6-7 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
[POPULER TREN] Instansi dengan Formasi CPNS 2024 Terbanyak | Penumpang United Airlines Alami Sakit Misterius

[POPULER TREN] Instansi dengan Formasi CPNS 2024 Terbanyak | Penumpang United Airlines Alami Sakit Misterius

Tren
Tak Banyak yang Tahu, Ini 5 Rahasia Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan

Tak Banyak yang Tahu, Ini 5 Rahasia Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan

Tren
Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Tren
Cerita Warga yang Alami 'Blackout' di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Cerita Warga yang Alami "Blackout" di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Tren
Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Tren
China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

Tren
Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Tren
Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Tren
5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

Tren
WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

Tren
Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Tren
Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Tren
Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com