KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Balai Perkertaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
OTT tersebut dilakukan pada Selasa (11/4/2023). Dalam OTT itu, KPK mengamankan sejumlah pejabat DJKA dan pihak swasta di Jakarta, Depok, Semarang, dan Surabaya.
Pejabat DJKA diduga menerima suap dari pengusaha yang menjadi pelaksana proyek.
Suap tersebut terkait dengan pembangunan dan perawatan jalur kereta api tahun anggaran 2018-2022.
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut fakta terkait kasus tersebut:
Dikutip dari Kompas.com Kamis (13/4/2023), KPK menetapkan 10 tersangka dari berbagai pihak yang merupakan penerima dan pemberi suap.
Tersangka penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi, dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya;
Selanjutnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan; PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani Hutabarat; PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; dan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah.
Adapun tersangka pemberi suap adalah Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; dan Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto.
Baca juga: Siapa Dito Mahendra yang Rumahnya Digeledah KPK dan Ditemukan 15 Senjata Api?
Kasus dugaan korupsi yang menjerat para tersangka terkait dengan empat proyek yang berbeda di pulau Jawa dan Sulawesi.
Proyek tersebut, yakni pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, suap terkait pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kemudian empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua supervisi di Lampegan, Cianjur.
Terakhir proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa Sumatera.
Baca juga: Akhir Pelarian Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah, 1 dari 4 Buronan Korupsi KPK
Modus para tersangka dalam kasus ini, yakni dengan merekayasa proses administrasi hingga penentuan pemenang tender.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkapkan, para penyelenggara negara di DJKA, Kemenhub menerima suap dari pengusaha yang menjadi pelaksana proyek.