Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Disebut Media Taiwan Lakukan "Pemalakan" ke Turis, Bea Cukai: Bukan Kewenangan Kami

KOMPAS.com - Media sosial diramaikan dengan pemberitaan media luar negeri terkait adanya petugas Bea Cukai yang melakukan "pemalakan" terhadap turis asal Taiwan.

Dilansir dari CTS (13/4/2023), turis Taiwan mengaku dipersulit petugas Bea Cukai setelah mengambil foto di Bandara Ngurah Rai, Bali.

Dia bahkan dibawa ke ruang gelap untuk diinterograsi dan mendapatkan ancaman deportasi.

Dinarasikan, turis Taiwan itu harus mengeluarkan Rp 4 juta untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Penjelasan Bea Cukai

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana membantah pemberitaan tersebut.

Bea Cukai menurutnya telah melakukan penelusuran terkait informasi turis Taiwan yang diminta membayar sejumlah uang karena mengambil foto di area terbatas Bandara Ngurah Rai, Bali.

Berdasarkan hasil penelusuran, cerita itu dibagikan oleh pemilik akun Ludai (NeverEnough), Minggu (9/4/2023)

"Hasilnya, setelah diterjemahkan, terdapat informasi yang mengindikasikan kejadian tersebut bukan terjadi pada area Bea Cukai," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (13/4/2023).

Dalam keterangannya, pemilik akun mengaku dihampiri petugas Bea Cukai setelah mengambil foto di area terbatas bandara.

Petugas kemudian membawanya ke ruang gelap dan mengancam akan melakukan deportasi ke negara asal.

Lebih lanjut, pemilik akun menyampaikan bahwa untuk mendapatkan paspornya kembali, dia harus membayar Rp 4,5 juta. Namun dia hanya mampu membayar Rp 4 juta.

Setelah itu, petugas meminta agar hal itu tidak diberitahukan ke publik soal pengurangan denda yang telah ia terima.

Setelah sepakat, petugas kemudian memintanya untuk merekam sidik jari dan melakukan stempel atau cap paspornya.

Bukan wewenang bea cukai

Mengacu pada cerita tersebut, Hatta Wardhana mengatakan bahwa Bea Cukai tidak memiliki kewenangan untuk melakukan rekam sidik jari dan stempel paspor.

"Dari keterangan tersebut, kami meyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor," tegasnya.

Menurut Hatta, pengambilan foto di area terbatas bandara diatur peraturan Permenhub No. PM 80/2017.

"(Itu) bukan kewenangan kami. Sama halnya dengan kewenangan untuk melakukan repatriasi pun bukan merupakan kewenangan Bea Cukai," jelas dia.

Kendati demikian, Hatta mengaku tetap akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk memastikan duduk perkara persoalan tersebut.

"Saat ini kami dalam proses berkoordinasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei,” tandasnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/04/13/125351465/disebut-media-taiwan-lakukan-pemalakan-ke-turis-bea-cukai-bukan-kewenangan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke