Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Minta Bantuan Porter di Stasiun Harus Bayar atau Tidak? Ini Penjelasan KAI

Kompas.com - 02/04/2023, 19:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan bernarasi pertanyaan apakah meminta bantuan porter di stasiun harus dibayar atau tidak ramai di media sosial.

Unggahan itu dibagikan akun ini di grup Facebook Pecinta Kereta Api Indonesia pada Jumat (31/3/2023).

"Kalo naik ka jauh bwa brang minta bantuan porter itu harus bayar gak sih? Misal kalo bayar cuma 10ribu boleh ga ya..? Keuangan tipis soalnya :'D," tulis akun tersebut.

Baca juga: Ramai soal Kereta Api Turangga Ditabrak Truk di Jombang, Lokomotif Ringsek dan Anjlok, Kereta Alami Keterlambatan

Lantas, bagaimana penjelasan KAI?

Tergantung masing-masing penumpang

Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, barang bawaan pada dasarnya menjadi tanggung jawab masing-masing penumpang.

Dia menyarankan agar membawa barang sesuai kemampuan dengan tetap mengikuti aturan barang bawaan yang telah ditetapkan untuk perjalanan kereta api jarak jauh.

Menurut Eva, penumpang dapat meminta bantuan pihak lain, seperti porter yang ada di stasiun untuk membawakan barang bawaannya.

"Maka jika akan memberikan imbal balik atas jasa bantuan tersebut menjadi kebijaksanaan masing-masing penumpang," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/4/2023).

Baca juga: Mudah, Ini Cara Pesan Makanan Saat Naik Kereta Api Jarak Jauh

Porter di stasiun tidak digaji

Lebih lanjut, Eva menuturkan, porter di stasiun tidak digaji oleh KAI.

Mengingat, porter tersebut bukanlah pegawai KAI.

"Tidak (digaji), karena memang bukan pegawai KAI," terangnya.

KAI, lanjut Eva, mengizinkan para porter untuk mencari pengahasilan di stasiun melalui jasanya.

Syaratnya, mereka harus terdata dan tetap menjaga kenyamanan serta keamanan.

"Karena kalau terkait barang bawaan kan memang tanggung jawab penumpang masing-masing," tandasnya.

Baca juga: Viral, Video Sebut Jadwal KRL Tidak Menyesuaikan Jam Pulang Kantor Selama Ramadhan 2023, Ini Kata KAI Commuter

Ketentuan barang bawaan penumpang kereta api

Sesuai aturan yang berlaku, KAI telah menetapkan bahwa setiap penumpang diberikan bagasi gratis hingga:

  • Maksimum 20 kilogram.
  • Volume maksimum 100 dm3 (dimensi maksimal 70x48x30 cm).
  • Sebanyak-banyaknya terdiri dari empat koli atau item bagasi.

Namun, jika saat melakukan boarding pemeriksaan tiket penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan biaya tambahan sebagai berikut:

  • Kelas eksekutif: Rp 10.000 per kilogram.
  • Kelas bisnis: Rp 6.000 per kilogram.
  • Kelas ekonomi: Rp 2.000 per kilogram.

Barang bawaan penumpang KA tersebut harus diletakkan di rak bagasi di atas tempat duduk penumpang atau diletakkan di tempat lain sedemikian rupa.

Sehingga, tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

Baca juga: Ramai soal Porter di Stasiun Harus Bayar atau Tidak, Apakah Dikelola Langsung KAI?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Tren
Apa Itu Vaksin? Berikut Fungsi dan Cara Kerjanya di Dalam Tubuh Manusia

Apa Itu Vaksin? Berikut Fungsi dan Cara Kerjanya di Dalam Tubuh Manusia

Tren
Puncak Hujan Meteor Eta Aquarids 5-6 Mei 2024, Bisakah Disaksikan di Indonesia?

Puncak Hujan Meteor Eta Aquarids 5-6 Mei 2024, Bisakah Disaksikan di Indonesia?

Tren
Kronologi dan Dugaan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Melakukan Upaya Bunuh Diri

Kronologi dan Dugaan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Melakukan Upaya Bunuh Diri

Tren
7 Manfaat Ikan Teri, Menyehatkan Mata dan Membantu Diet

7 Manfaat Ikan Teri, Menyehatkan Mata dan Membantu Diet

Tren
Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
Jadwal dan Live Streaming Pertandingan Semifinal Thomas dan Uber Cup 2024 Hari ini

Jadwal dan Live Streaming Pertandingan Semifinal Thomas dan Uber Cup 2024 Hari ini

Tren
Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Tren
Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D Saat Terpapar Sinar Matahari?

Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D Saat Terpapar Sinar Matahari?

Tren
Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Tren
7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

Tren
BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

Tren
Masalah Tiga Tubuh

Masalah Tiga Tubuh

Tren
Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com