Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Menonton Video Porno Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Kompas.com - 28/03/2023, 18:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Puasa Ramadhan menjadi salah satu ibadah yang diwajibkan bagi seluruh umat Islam yang telah memenuhi syarat.

Puasa merupakan ibadah yang dilakukan untuk menahan diri dari hawa nafsu, baik itu nafsu untuk makan dan minun, atau pun nafsu yang berhubungan dengan syahwat.

Puasa dimulai sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.

Lantas, bagaimana hukum seseorang yang menonton film porno saat puasa, apakah puasanya batal?

Baca juga: Apakah Mencicipi Makanan Bisa Membatalkan Puasa? Ini Kata MUI

Penjelasan Guru Besar UIN

Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta Toto Suharto menjelaskan bahwa dalam kajian puasa, ada dua istilah yang perlu dipahami, yaitu mufthirot dan muhbithot.

Mufthirot adalah perkara yang membatalkan puasa secara fikih.

Sedangkan muhbithot adalah hal-hal yang dapat mengurangi atau membatalkan pahala puasa. Artinya puasanya sah dan tidak batal, tapi pahala puasanya menjadi berkurang.

"Untuk mengetahui mufthirot mudah sekali, karena kitab-kitab fikih rata-rata sudah membicarakannya. Nah, terkait muhbithot, perkara yang dapat membatalkan pahala puasa, ini yang perlu dicermati," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (28/3/2023).

Toto menyampaikan bahwa muhbithot meliputi beberapa hal, sebagai berikut:

  1. Ghibah (mengumpat atau ujaran kebencian), yaitu menceritakan aib sesama, atau menggunjing, meskipun benar adanya.
  2. Namimah (mengadu domba atau memprovokasi), yaitu mengatakan perkataan palsu dengan maksud menyebarkan fitnah.
  3. Kazib (berdusta atau hoaks), yaitu memberitakan sesuatu yang tidak sesuai kenyataan, memandang yang haram atau memandang yang halal tapi dengan syahwat, dan sumpah palsu.

"Ketika muncul pertanyaan, menonton video porno itu membatalkan puasa atau tidak, maka bisa dijawab melalui Muhbithot ini," ungkapnya.

Secara fikih, menonton film, foto, atau pun video porno tidak membatalkan puasa. Namun bila dari sisi muhbithot, melihat sesuatu dengan syahwat itu dapat membatalkan atau mengurangi pahala puasa, meskipun puasanya sah secara fikih.

"Untuk kesempurnaan puasa, hal-hal terkait dengan muhbithot ini sebaiknya dihindari. Jangan sampai puasa kita hanya sekadar menahan lapar dan dahaga, sementara nilai manfaatnya tidak ada karena masih melakukan muhbithot," jelasnya.

Baca juga: Apakah Marah dan Bertengkar Membatalkan Puasa?

 

Puasanya batal jika mengeluarkan mani dengan sengaja

Selain itu, Wakil Rois PCNU Sukoharjo dan Ketua Umum Pengurus Masjid Agung Sukoharjo itu juga menjelaskan, bila menonton video porno dan terjadi istimna' atau mengeluarkan air mani dengan sengaja, maka puasanya akan dinilai batal dan tidak sah.

"Bila terjadi istimna' baik dengan onani karena terangsang atau karena bersentuhan langsung, maka ini bisa membatalkan puasa," jelasnya.

"Kecuali jika terjadi ihtilam, yaitu keluar mani melalui mimpi basah, maka tidak batal puasanya," tambahnya.

Meski begitu, Toto mengatakan bahwa siapa saja yang menonton video porno, kemudian istimna dan keluar air mani nya dengan sengaja, maka ia tetap harus imsak (tetap berpuasa, menahan tidak makan dan minum) sampai maghrib.

Namun kemudian, ia harus wajib mengganti puasa di lain hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com