Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan dan Sanksi bagi Partai Politik, Apa Saja?

Kompas.com - 17/03/2023, 09:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Semua partai politik di Indonesia harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.

Undang-Undang itu juga memuat larangan bagi partai politik dan sanksi apabila melanggarnya.

Dalam Pasal 40, disebutkan bahwa partai politik memiliki sejumlah larangan yang tidak boleh dilanggar, yakni:

1. Partai politik dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama dengan:

  1. Bendera atau lambang negara Republik Indonesia
  2. Lambang lembaga negara atau lambang pemerintah
  3. Nama, bendera, lambang negara lain atau lembaga/badan internasional
  4. Nama, bendera, simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang
  5. Nama atau gambar seseorang
  6. Yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau gambar partai politik lain

2. Partai politik dilarang:

  1. Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan
  2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Baca juga: Partai Politik dan Sejarah Kelahirannya di Indonesia


3. Partai politik dilarang:

  1. Menerima dari atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
  2. Menerima sumbangan berupa uang, barang, atau pun jasa dari pihak mana pun tanpa mencantumkan identitas yang jelas
  3. Menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha melebihi batas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
  4. Meminta atau menerima dana dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau dengan sebutan lainnya
  5. Menggunakan fraksi di Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Daerah kabupaten/kota sebagai sumber pendanaan partai politik

4. Partai politik dilarang mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha.

5. Partai politik dilarang menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham komunisme atau Marxisme-Leninisme.

Baca juga: Hak dan Kewajiban Partai Politik

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com