Dalam Pasal 47-49, dijelaskan rincian sanksi bagi partai politik yang melanggar aturan.
- Partai politik yang melanggar aturan terkait pembentukan, asas, dan ciri partai, serta larangan yang tercantum dalam Pasal 40 dikenai sanksi administratif berupa penolakan pendaftaran partai politik sebagai badan hukum oleh kementerian.
- Partai politik yang tidak melakukan kewajibannya untuk membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka kepada masyarakat, dikenai sanksi administratif berupa teguran oleh pemerintah.
- Partai politik yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan bersumber dari dana bantuan APBN/APBD, dikenakan sanksi penghentian bantuan dari APBN/APBD sampai laporan diterima oleh pemerintah dalam tahun anggaran berkenaan.
- Partai politik yang tidak memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum, dikenai sanksi administratif berupa teguran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
- Partai politik yang melanggar aturan penggunaan fraksi di MPR, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dikenai sanksi administratif yang ditetapkan oleh badan/lembaga yang bertugas untuk menjaga kehormatan dan martabat partai politik beserta anggotanya.
- Partai politik yang melanggar Pasal 40 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kepengurusan oleh pengadilan negeri.
- Partai politik yang melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara partai politik yang bersangkutan sesuai dengan tingkatannya oleh pengadilan negeri maksimal satu tahun.
- Partai politik yang telah dibekukan sementara dan melakukan pelanggaran lagi terhadap aturan yang dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dibubarkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
- Apabila melanggar Pasal 40 ayat (3) huruf a, pengurus partai yang bersangkutan akan dipidana maksimal 2 tahun dan denda 2 kali lipat dari jumlah dana yang diterima.
- Apabila terjadi pelanggaran Pasal 40 ayat (3) huruf b, c, dan d, maka pengurus partai dipidana penjara maksimal satu tahun dan denda dua kali lipat dari jumlah dana yang diterima.
- Partai politik yang melanggar Pasal 40 ayat (4), dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan sementara kepengurusan partai politik sesuai dengan tingkatannya oleh pengadilan negeri, serta aset dan sahamnya disita untuk negara.
- Partai politik yang melanggar Pasal 40 ayat (5) dikenai sanksi pembubaran partai oleh MK.
- Pengurus partai politik yang menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha yang melebihi batas ketentuan, dipidana penjara maksimal satu tahun dan denda dua kali lipat dari dana yang diterima.
- Sumbangan yang diterima partai politik dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha yang melebihi batas ketentuan, maka akan disita untuk negara.
- Pengurus partai politik yang menggunakan partainya untuk melakukan kegiatan sebagaimana dalam Pasal 40 ayat (5), dituntut berdasarkan UU Nomor 27 tahun 1999 tentang perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap negara dan partai politiknya dapat dibubarkan.
Baca juga: Tujuan Partai Politik Berdasarkan Undang-Undang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.