Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi SPI, Dana Apa Itu?

Kompas.com - 13/03/2023, 18:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Dasar hukum SPI

Diterapkannya SPI pada penerimaan mahasiswa baru PTN telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasla 10 ayat (1) aturan tersebut mengatakan, PTN diperbolehkan untuk memungut iuran pengembangan institusi dan/ atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa program diploma dan sarjana.

SPI dapat diterapkan bagi:

  • Mahasiwa asing
  • Mahasiswa kelas internasional
  • Mahasiswa yang masuk melalui jalur kerja sama
  • Mahasiswa yang masuk melalui seleksi mandiri.

Tak hanya itu auat (2) juga mengatur bahwa iuran pengembangan institusi sebagai pungutan dan/ atau pungutan lain sebagaimaha dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan bagi mahasiswa yang secara ekonomi tidak mampu

Namun, besaran iuran pengembangan institusi bergantung pada prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, keluarga, dan pihak yang membiayai.

Kemendikbud juga melarang diterapkannya dana tersebut menjadi pertimbangan bagi PTN saat melakukan penerimaan atau kelulusan mahasiswa.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana SPI Rp 3,8 M, 3 Pejabat Universitas Udayana Ditetapkan sebagai Tersangka

Berapa SPI Univeritas Udayana?

Sementara itu, besaran SPI terakhir yang dikenakan Unud kepada mahasiswa baru diatur dalam Keputusan Rektor Unud Nomor 476/UN14/HK/2022 tanggal 1 April 2022.

Terdapat delapan golongan SPI yang nominalnya berbeda-beda bergantung pada fakultas dan program studi.

  • S-1 Teknik Sipil dan S-1 Arsitektur Fakultas Teknik (FT) mulai dari Rp 0 sampai Rp 228.000.0000.
  • S-1 Teknik Mesin FT Unud dikenakan SPI mulai dari Rp 0 sampai Rp 114.000.000.
  • S-1 Sastra Inggris mulai dari Rp 0 sampai Rp 190.000.000.
  • S-1 Sastra Jepang mulai dari Rp 0 sampai Rp 114.000.000.
  • S-1 Kedokteran mulai dari Rp 85.000.000 sampai Rp 1.200.000.000.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Dosen Universitas Udayana Dinonaktifkan, Ini Kata Rektor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com