Diterapkannya SPI pada penerimaan mahasiswa baru PTN telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasla 10 ayat (1) aturan tersebut mengatakan, PTN diperbolehkan untuk memungut iuran pengembangan institusi dan/ atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa program diploma dan sarjana.
SPI dapat diterapkan bagi:
Tak hanya itu auat (2) juga mengatur bahwa iuran pengembangan institusi sebagai pungutan dan/ atau pungutan lain sebagaimaha dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan bagi mahasiswa yang secara ekonomi tidak mampu
Namun, besaran iuran pengembangan institusi bergantung pada prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, keluarga, dan pihak yang membiayai.
Kemendikbud juga melarang diterapkannya dana tersebut menjadi pertimbangan bagi PTN saat melakukan penerimaan atau kelulusan mahasiswa.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana SPI Rp 3,8 M, 3 Pejabat Universitas Udayana Ditetapkan sebagai Tersangka
Sementara itu, besaran SPI terakhir yang dikenakan Unud kepada mahasiswa baru diatur dalam Keputusan Rektor Unud Nomor 476/UN14/HK/2022 tanggal 1 April 2022.
Terdapat delapan golongan SPI yang nominalnya berbeda-beda bergantung pada fakultas dan program studi.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Dosen Universitas Udayana Dinonaktifkan, Ini Kata Rektor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.