Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi SPI, Dana Apa Itu?

KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru.

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi SPI dari mahasiswa baru melalui jalur seleksi tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023.

"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana dilansir dari Kompas.com.

Sebabkan kerugian negara miliaran rupiah

Putu Agus menyampaikan bahwa Antara dijadikan tersangka karena diduga merugikan negara sebesar Rp 105.390.206.993 dan Rp 3.945.464.100.

Putu juga mengatakan, kerugian perekonomian negara akibat tindak pidana dugaan korupsi Rektor Unud tersebut sebesar Rp 334.572.085.691. 

"Tim penyidik terus melakukan kegiatan penyidikan untuk menuntaskan penanganan perkara atas nama tersangka dan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 8 Februari 2023 lalu," katanya.

'Dengan terus mendalami fakta-fakta atau pihak-pihak lain yang patut diduga ikut berperan," sambung Putu.

Lantas, apa itu SPI yang menjerat Antara sebagai tersangka?

Pengertian dana SPI

Seperti yang sudah disebutkan bahwa SPI adalah kepanjangan dari Sumbangan Pengembangan Institusi.

Dana tersebut dibebankan oleh perguruan tinggi negeri (PTN) kepada mahasiswa baru yang diterima melalui jalur mandiri.

SPI di perguruan tinggi swasta (PTS) sering kali disebut sebagai uang pangkal yang wajib dibayarkan sebelum mahasiswa baru memulai perkuliahan.

Masing-masing kampus, baik PTN maupun PTS mempunyai mekanisme pembayaran SPI yang berbeda, baik secara all-in maupun dicicil.

Dilansir dari Kompas.com, tidak semua PTN menerapkan SPI. Masih ada PTN di beberapa kota yang hanya membebankan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa.

Dana tersebut tidak termasuk dalam UKT dan besarannya ditentukan oleh kelompok rumpun ilmu dan akreditasi sehingga masing-masing program studi nominalnya berbeda-beda.

SPI dapat diterapkan kepada mahasiswa program studi sarjana maupun diploma.


Dasar hukum SPI

Diterapkannya SPI pada penerimaan mahasiswa baru PTN telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasla 10 ayat (1) aturan tersebut mengatakan, PTN diperbolehkan untuk memungut iuran pengembangan institusi dan/ atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa program diploma dan sarjana.

SPI dapat diterapkan bagi:

  • Mahasiwa asing
  • Mahasiswa kelas internasional
  • Mahasiswa yang masuk melalui jalur kerja sama
  • Mahasiswa yang masuk melalui seleksi mandiri.

Tak hanya itu auat (2) juga mengatur bahwa iuran pengembangan institusi sebagai pungutan dan/ atau pungutan lain sebagaimaha dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan bagi mahasiswa yang secara ekonomi tidak mampu

Namun, besaran iuran pengembangan institusi bergantung pada prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, keluarga, dan pihak yang membiayai.

Kemendikbud juga melarang diterapkannya dana tersebut menjadi pertimbangan bagi PTN saat melakukan penerimaan atau kelulusan mahasiswa.

Berapa SPI Univeritas Udayana?

Sementara itu, besaran SPI terakhir yang dikenakan Unud kepada mahasiswa baru diatur dalam Keputusan Rektor Unud Nomor 476/UN14/HK/2022 tanggal 1 April 2022.

Terdapat delapan golongan SPI yang nominalnya berbeda-beda bergantung pada fakultas dan program studi.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/13/180000465/rektor-universitas-udayana-jadi-tersangka-korupsi-spi-dana-apa-itu-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke