Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Safe Deposit Box Disediakan untuk Siapa Saja?

Kompas.com - 11/03/2023, 19:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga adanya uang puluhan miliar Rafael Alun Trisambodo yang tersimpan di safe deposit box atau kotak penyimpanan harta berharga.

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (11/3/2023), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, safe deposit box milik Rafael berisi sekitar Rp 37 miliar dan saat ini sudah diblokir.

Menurutnya, ada indikasi bahwa itu merupakan uang suap. Namun, ia tak memberikan keterangan lebih jauh terkait suap yang dimaksud.

"(Uang itu) Valuta asing, kan menduga (dari suap)," kata Ivan, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: Babak Baru Kasus Rafael Alun Trisambodo dan Transaksi Janggal Rp 500 Miliar

Lantas, safe deposit box tersedia bagi siapa saja?

Safe deposit box untuk siapa?

Sebagai contoh, ada jasa Mandiri Safe Deposit Box (MSDB) di Bank Mandiri.

Dilansir dari laman bankmandiri.co.id, jasa Mandiri Safe Deposit Box disediakan bagi nasabah perorangan maupun nasabah badan yang telah memiliki rekening tabungan atau giro di Bank Mandiri.

Jasa Mandiri Safe Deposit Box tidak dapat dibuka atas nama bersama (joint account).

Benda yang dapat disimpan di safe deposit box

Benda yang dapat disimpan dalam Mandiri Safe Deposit Box, yaitu:

  • Perhiasan
  • Logam mulia
  • Surat/dokumen berharga
  • Barang/benda berharga lainnya yang tidak dilarang oleh Bank dan/atau ketentuan yang berlaku.

Jangka waktu penyewaan 1 tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis dalam kelipatannya.

Baca juga: 69 Pegawai Kemenkeu Diduga Lakukan TPPU, Apa Itu Pencucian Uang?


Syarat pengajuan jasa safe deposit box

1. Mengisi formulir permohonan penyewaan Mandiri Safe Deposit Box

2. Telah memiliki rekening Mandiri tabungan rupiah atau giro rupiah yang aktif

3. Menunjukkan asli bukti identitas:

  • Perorangan: KTP/Paspor/KIMS, pasfoto ukuran 4x6 1 lembar
  • Perusahaan: Identitas perusahaan, fotokopi identitas pengurus yang berwenang

4. Mengisi formulir perjanjian sewa menyewa Mandiri Safe Deposit Box

5. Mengisi syarat-syarat umum sewa menyewa Mandiri Safe Deposit Box.

Baca juga: Bank Mandiri Buka Suara soal Safe Deposit Box Rafael Alun Trisambodo Senilai Rp 37 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com