Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/03/2023, 19:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga adanya uang puluhan miliar Rafael Alun Trisambodo yang tersimpan di safe deposit box atau kotak penyimpanan harta berharga.

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (11/3/2023), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, safe deposit box milik Rafael berisi sekitar Rp 37 miliar dan saat ini sudah diblokir.

Menurutnya, ada indikasi bahwa itu merupakan uang suap. Namun, ia tak memberikan keterangan lebih jauh terkait suap yang dimaksud.

"(Uang itu) Valuta asing, kan menduga (dari suap)," kata Ivan, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: Babak Baru Kasus Rafael Alun Trisambodo dan Transaksi Janggal Rp 500 Miliar

Lantas, safe deposit box tersedia bagi siapa saja?

Safe deposit box untuk siapa?

Sebagai contoh, ada jasa Mandiri Safe Deposit Box (MSDB) di Bank Mandiri.

Dilansir dari laman bankmandiri.co.id, jasa Mandiri Safe Deposit Box disediakan bagi nasabah perorangan maupun nasabah badan yang telah memiliki rekening tabungan atau giro di Bank Mandiri.

Jasa Mandiri Safe Deposit Box tidak dapat dibuka atas nama bersama (joint account).

Benda yang dapat disimpan di safe deposit box

Benda yang dapat disimpan dalam Mandiri Safe Deposit Box, yaitu:

  • Perhiasan
  • Logam mulia
  • Surat/dokumen berharga
  • Barang/benda berharga lainnya yang tidak dilarang oleh Bank dan/atau ketentuan yang berlaku.

Jangka waktu penyewaan 1 tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis dalam kelipatannya.

Baca juga: 69 Pegawai Kemenkeu Diduga Lakukan TPPU, Apa Itu Pencucian Uang?


Syarat pengajuan jasa safe deposit box

1. Mengisi formulir permohonan penyewaan Mandiri Safe Deposit Box

2. Telah memiliki rekening Mandiri tabungan rupiah atau giro rupiah yang aktif

3. Menunjukkan asli bukti identitas:

  • Perorangan: KTP/Paspor/KIMS, pasfoto ukuran 4x6 1 lembar
  • Perusahaan: Identitas perusahaan, fotokopi identitas pengurus yang berwenang

4. Mengisi formulir perjanjian sewa menyewa Mandiri Safe Deposit Box

5. Mengisi syarat-syarat umum sewa menyewa Mandiri Safe Deposit Box.

Baca juga: Bank Mandiri Buka Suara soal Safe Deposit Box Rafael Alun Trisambodo Senilai Rp 37 Miliar

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com