KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 49 telah dibuka sejak Senin (6/3/2023) pukul 12.00 WIB.
Ini merupakan gelombang kedua pada 2023 dengan skema yang berbeda dibandingkan pelakasanaan dua tahun sebelumnya.
Mulai 2023, Kartu Prakerja juga bisa diikuti oleh penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah, seperti subsidi upah, BPUM, dan Program Harapan Keluarga (PKH).
Hal ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang mensyaratkan penerima Kartu Prakerja bukan berasal dari penerima bansos lain.
Pelonggaran syarat ini dikarenakan skema Kartu Prakerja yang kini dilakukan secara offline.
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka, Kapan Peserta Bisa Mendapatkan Insentif?
Untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 49, Anda terlebih dahulu harus membuat akun di laman prakerja.go.id.
Berikut caranya:
Setelah berhasil membuat akun dan login ke akun Kartu Prakerja, pendaftar diminta untuk melakukan verifikasi KTP, nomor NIK, nomor KK, dan tanggal lahir.
Selanjutnya klik "Lanjut". Jika ada kolom isian yang tidak tepat, pendaftar diminta untuk mengisi ulang.
Lalu lengkapi data diri Anda dan unggah foto KTP.
Perlu dicatat, untuk dapat melanjutkan proses verifikasi foto e-KTP, Anda harus mengambil foto dari ponsel. Perhatikan juga ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar.
Baca juga: Lupa Password di Dashboard Kartu Prakerja? Lakukan Cara Berikut Ini!
Proses selanjutnya adalah verifikasi dengan cara scan wajah sambil berkedip.
Setelah melakukan verifikasi wajah, Anda harus menjawab alasan mengikuti program Kartu Prakerja, status pekerjaan, jenjang pendidikan, dan lain-lain.
Selanjutnya, Anda harus melakukan verifikasi nomor handphone, dengan masukkan 6 digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor ponsel kamu, kemudian klik "Verifikasi".
Setelah itu, pendaftar diminta untuk mengisi sejumlah sesuai dengan kondisi saat ini, lalu klik "Lanjut".
Terakhir, Anda diwajibkan mengikuti tes kompetensi dasar (TKD) selama 40 menit sebelum akhirnya bisa mendaftar gelombang Kartu Prakerja yang sedang dibuka.
Baca juga: Program Kartu Prakerja Bisa Diikuti Peserta Usia hingga 64 Tahun
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022, Kartu Prakerja diberikan untuk para pencari kerja.
Para pencari kerja yang dimaksud harus memenuhi syarat berikut:
Dalam Pasal 13, disebutkan juga bahwa program ini dapat diberikan kepada pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Para pekerja yang membutuhkan kompetensi kerja, termasuk pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah (termasuk pelaku UMKM) juga bisa mendaftar Kartu Prakerja.
Karena tidak lagi bersifat bantuan sosial (bansos), pendaftaran Kartu Prakerja juga terbuka untuk para penerima bansos, seperti subsidi upah, BPUM, dan Program Harapan Keluarga (PKH).
Baca juga: Deretan Raksasa Teknologi Dunia yang Lakukan PHK Massal pada 2022, Mana Saja?
Kendati demikian, ada beberapa kriteria warga yang tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja, yakni:
Baca juga: Alasan Indosat PHK 300 Karyawan hingga Beri Pesangon Mencapai Rp 4,3 M
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, penerima Kartu Prakerja 2023 akan mendapatkan tambahan insentif sebesar Rp 4,2 juta, meningkat dari Rp 3.550.000.
Rinciannya, bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 3,5 juta, insentif pasca-pelatihan Rp 600.000 yang diberikan satu kali, dan insentif survei Rp 100.000 untuk dua kali pengisian.
Artinya, ada perbedaan jumlah pada bantuan biaya pelatihan dan insentif pasca-pelatihan.
Khusus untuk insentif pasca-pelatihan, penerima Kartu Prakerja sebelumnya mendapatkan Rp 600.000 yang disalurkan empat kali.
Perbedaan proporsi bantuan ini karena Kartu Prakerja 2023 difokuskan pada bantuan peningkatan skill dan produktivitas angkatan kerja.
Baca juga: Profil Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya