Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kartu Prakerja Gelombang 49 Dibuka, Apakah Penerima Bansos Lain Bisa Mendaftar?

KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 49 telah dibuka sejak Senin (6/3/2023) pukul 12.00 WIB.

Ini merupakan gelombang kedua pada 2023 dengan skema yang berbeda dibandingkan pelakasanaan dua tahun sebelumnya.

Mulai 2023, Kartu Prakerja juga bisa diikuti oleh penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah, seperti subsidi upah, BPUM, dan Program Harapan Keluarga (PKH).

Hal ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang mensyaratkan penerima Kartu Prakerja bukan berasal dari penerima bansos lain.

Pelonggaran syarat ini dikarenakan skema Kartu Prakerja yang kini dilakukan secara offline.

Cara daftar Prakerja gelombang 49

Untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 49, Anda terlebih dahulu harus membuat akun di laman prakerja.go.id.

Berikut caranya:

Verifikasi data diri

Setelah berhasil membuat akun dan login ke akun Kartu Prakerja, pendaftar diminta untuk melakukan verifikasi KTP, nomor NIK, nomor KK, dan tanggal lahir.

Selanjutnya klik "Lanjut". Jika ada kolom isian yang tidak tepat, pendaftar diminta untuk mengisi ulang.

Lalu lengkapi data diri Anda dan unggah foto KTP.

Perlu dicatat, untuk dapat melanjutkan proses verifikasi foto e-KTP, Anda harus mengambil foto dari ponsel.  Perhatikan juga ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar.

Proses selanjutnya adalah verifikasi dengan cara scan wajah sambil berkedip.

Setelah melakukan verifikasi wajah, Anda harus menjawab alasan mengikuti program Kartu Prakerja, status pekerjaan, jenjang pendidikan, dan lain-lain.

Selanjutnya, Anda harus melakukan verifikasi nomor handphone, dengan masukkan 6 digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor ponsel kamu, kemudian klik "Verifikasi".

Setelah itu, pendaftar diminta untuk mengisi sejumlah sesuai dengan kondisi saat ini, lalu klik "Lanjut".

Terakhir, Anda diwajibkan mengikuti tes kompetensi dasar (TKD) selama 40 menit sebelum akhirnya bisa mendaftar gelombang Kartu Prakerja yang sedang dibuka.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022, Kartu Prakerja diberikan untuk para pencari kerja.

Para pencari kerja yang dimaksud harus memenuhi syarat berikut:

  • Warga negara Indonesia
  • Berusia paling rendah 18 tahun dan maksimal 64 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Dalam Pasal 13, disebutkan juga bahwa program ini dapat diberikan kepada pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Para pekerja yang membutuhkan kompetensi kerja, termasuk pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah (termasuk pelaku UMKM) juga bisa mendaftar Kartu Prakerja.

Karena tidak lagi bersifat bantuan sosial (bansos), pendaftaran Kartu Prakerja juga terbuka untuk para penerima bansos, seperti subsidi upah, BPUM, dan Program Harapan Keluarga (PKH).

Kriteria golongan yang tidak bisa daftar Prakerja

Kendati demikian, ada beberapa kriteria warga yang tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja, yakni:

Rincian bantuan Prakerja 49

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, penerima Kartu Prakerja 2023 akan mendapatkan tambahan insentif sebesar Rp 4,2 juta, meningkat dari Rp 3.550.000.

Rinciannya, bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 3,5 juta, insentif pasca-pelatihan Rp 600.000 yang diberikan satu kali, dan insentif survei Rp 100.000 untuk dua kali pengisian.

Artinya, ada perbedaan jumlah pada bantuan biaya pelatihan dan insentif pasca-pelatihan.

Khusus untuk insentif pasca-pelatihan, penerima Kartu Prakerja sebelumnya mendapatkan Rp 600.000 yang disalurkan empat kali.

Perbedaan proporsi bantuan ini karena Kartu Prakerja 2023 difokuskan pada bantuan peningkatan skill dan produktivitas angkatan kerja.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/07/173000665/kartu-prakerja-gelombang-49-dibuka-apakah-penerima-bansos-lain-bisa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke