Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Anak di Bawah Umur Bisa Dipidana?

Kompas.com - 04/03/2023, 20:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Anak bisa saja terlibat dan menjadi pelaku suatu tindak pidana atau disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) memberi amanat, seorang anak pelaku harus mendapatkan perlakuan dan penanganan berbeda dari pelaku dewasa.

Lantas, apakah anak dapat dipidana?

Baca juga: Mengenal Anak yang Berhadapan dengan Hukum: Pengertian, Proses Penyelesaian, dan Hak-haknya


Bisakah anak dipidana?

Anak bisa dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana jika sudah berusia 12 tahun dan belum berusia 18 tahun.

Hal tersebut sesuai dengan pengertian anak yang berkonflik dengan hukum dalam Pasal 1 angka 3 UU SPPA.

Batas usia anak ini naik dari aturan sebelumnya, UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak, di mana usia minimal adalah 8 tahun tetapi belum mencapai 18 tahun.

Adapun pada penanganan perkara anak, perlu penerapan keadilan restoratif melalui diversi.

Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara dengan tujuan mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Keadilan restoratif membawa konsekuensi untuk mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, dibandingkan kepentingan masyarakat umum.

Sementara itu, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Pasal 6 UU SPPA mengatur, penggunaan diversi bertujuan untuk:

  • Mencapai perdamaian antara korban dan anak
  • Menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan
  • Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan
  • Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi
  • Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

Namun demikian, diversi hanya dapat dilakukan jika tindak pidana yang dilakukan anak diancam dengan pidana penjara di bawah 7 tahun, serta bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Nantinya, hasil kesepakatan diversi dapat berbentuk:

  • Perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian
  • Penyerahan kembali kepada orangtua/wali
  • Keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) paling lama tiga bulan
  • Pelayanan masyarakat.

Penyelesaian dengan diversi harus didahului persetujuan pihak korban dan anak yang berkonflik dengan hukum, kecuali pada tindak pidana pelanggaran, ringan, tanpa korban, atau nilai kerugian kurang dari upah minimum provinsi (UMP) setempat.

Baca juga: Apa Itu Hukum Pidana?

 

Sanksi untuk anak pelaku

Jika diversi tidak menghasilkan kesepakatan atau kesepakatan tidak dilaksanakan, maka proses peradilan pidana anak dapat dilanjutkan.

Masih merujuk pada UU SPPA, terdapat dua jenis hukuman yang dapat dijatuhkan kepada anak pelaku, yakni:

  • Tindakan: bagi pelaku tindak pidana yang berumur di bawah 14 tahun
  • Pidana: bagi pelaku tindak pidana yang berumur 14 tahun ke atas.

1. Sanksi tindakan

Menurut Pasal 82 UU Nomor 11 Tahun 2012, anak dapat dihukum dengan tindakan berupa:

  • Pengembalian kepada orangtua/wali
  • Penyerahan kepada seseorang (dewasa) yang dinilai cakap, berkelakuan baik, bertanggung jawab, serta dipercaya anak
  • Perawatan di rumah sakit jiwa, jika anak menderita gangguan jiwa
  • Perawatan di LPKS selama satu tahun
  • Kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta selama setahun
  • Pencabutan surat izin mengemudi (SIM) selama setahun
  • Perbaikan akibat tindak pidana.

Hukuman berupa tindakan ini dapat diajukan bagi anak yang berkonflik dengan hukum dengan ancaman pidana penjara di bawah 7 tahun.

2. Sanksi pidana

Sanksi pidana untuk anak pelaku terbagi menjadi dua macam, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan.

Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) UU SPPA, berikut macam-macam pidana pokok untuk anak:

  • Pidana peringatan
  • Pidana dengan syarat:
    • Pembinaan di luar lembaga
    • Pelayanan masyarakat
    • Pengawasan.
  • Pelatihan kerja
  • Pembinaan dalam lembaga
  • Penjara.

Sementara itu, menurut Pasal 71 ayat (2) UU SPPA, pidana tambahan terdiri dari:

  • Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana
  • Pemenuhan kewajiban adat.

Sebagai catatan, pidana penjara adalah upaya terakhir untuk membuat anak mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Anak yang berkonflik dengan hukum dijatuhi pidana jika keadaan dan perbuatannya dianggap akan membahayakan masyarakat.

Nantinya, anak yang dijatuhi pidana penjara akan menjalani masa hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Namun, pidana penjara bagi anak paling lama dijatuhkan sebesar setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

Jika tindak pidana diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, maka pidana yang dijatuhkan adalah penjara maksimal 10 tahun.

Pembinaan di LPKA sendiri dilakukan hanya sampai anak berusia 18 tahun.

Jika anak telah menjalani setengah dari lamanya pembinaan dan berkelakuan baik, berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Ini yang Terjadi Saat Pesawat Singapore Airlines Alami Turbulensi

Ini yang Terjadi Saat Pesawat Singapore Airlines Alami Turbulensi

Tren
Berkaca dari Turbulensi Singapore Airlines, Bolehkah Penderita Penyakit Jantung Naik Pesawat?

Berkaca dari Turbulensi Singapore Airlines, Bolehkah Penderita Penyakit Jantung Naik Pesawat?

Tren
Penyebab Pesawat Alami Turbulensi seperti Singapore Airlines

Penyebab Pesawat Alami Turbulensi seperti Singapore Airlines

Tren
Cerita Penumpang Singapore Airlines Saat Turbulensi, Tanpa Peringatan dan Penumpang Terlempar dari Kursi

Cerita Penumpang Singapore Airlines Saat Turbulensi, Tanpa Peringatan dan Penumpang Terlempar dari Kursi

Tren
Jadwal Lengkap Piala AFF 2024 dan Pembagian Grupnya

Jadwal Lengkap Piala AFF 2024 dan Pembagian Grupnya

Tren
Dapat Uang Sobek, Bisakah Ditukar Baru di Bank? Berikut Ini Syaratnya

Dapat Uang Sobek, Bisakah Ditukar Baru di Bank? Berikut Ini Syaratnya

Tren
Resmi, Ini Harga Elpiji dan Tarif Listrik yang Berlaku Juni 2024

Resmi, Ini Harga Elpiji dan Tarif Listrik yang Berlaku Juni 2024

Tren
Cara Mengatasi Masalah Sulit Buang Air Besar pada Kucing Peliharaan

Cara Mengatasi Masalah Sulit Buang Air Besar pada Kucing Peliharaan

Tren
Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah 2024, Simak Syaratnya

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah 2024, Simak Syaratnya

Tren
Mengenal UKT dan Aturannya di Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024

Mengenal UKT dan Aturannya di Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024

Tren
Cara Bikin Akun SSCASN untuk Daftar Sekolah Kedinasan 2024

Cara Bikin Akun SSCASN untuk Daftar Sekolah Kedinasan 2024

Tren
Kronologi Kecelakaan Bus 'Study Tour' SMP PGRI Wonosari di Jombang, 2 Orang Meninggal

Kronologi Kecelakaan Bus "Study Tour" SMP PGRI Wonosari di Jombang, 2 Orang Meninggal

Tren
6 Manfaat Singkong untuk Kesehatan, Salah Satunya Mengurangi Tekanan Darah

6 Manfaat Singkong untuk Kesehatan, Salah Satunya Mengurangi Tekanan Darah

Tren
Aplikasi Prakiraan Cuaca Deteksi Badai Petir saat Pesawat Singapore Airlines Turbulensi Parah

Aplikasi Prakiraan Cuaca Deteksi Badai Petir saat Pesawat Singapore Airlines Turbulensi Parah

Tren
Kronologi Bus Rombongan Siswa MIN 1 Pesisir Barat Terperosok ke Jurang di Tanggamus, Lampung

Kronologi Bus Rombongan Siswa MIN 1 Pesisir Barat Terperosok ke Jurang di Tanggamus, Lampung

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com