KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas memastikan penghapusan tenaga honorer 2023 dibatalkan.
"Jadi sekarang sedang dimatangkan. Ada opsi-opsi. Yang jelas pemerintah berusaha agar tidak ada pemberhentian," terang Anas, dikutip dari Menpan RB.
Sebagai gantinya, pemerintah membuka opsi lain untuk mengatasi permasalahan tenaga honorer.
Hal itu sejalan dengan instruksi yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan untuk mencari jalan tengah.
Lantas, apa saja opsi yang akan diambil pemerintah untuk mengatasi masalah tenaga honorer di Indonesia?
Baca juga: Benarkah Rencana Penghapusan Tenaga Honorer 2023 Dibatalkan?
Anas mengaku belum bisa memastikan opsi mana yang akan dipilih untuk mengatasi permasalahan tenaga honorer.
Pihaknya tengah menggodok opsi-opsi solusi itu bersama dengan DPR, DPD, Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia), Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia), APPSI (Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia), BKN, dan beberapa perwakilan tenaga non-ASN.
"Seperti pekan lalu saya ketemu para gubernur dalam APPSI, kita bahas soal tenaga non-ASN. Semoga bisa segera sepakat solusinya dalam waktu yang tak lama lagi,” ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Dorong Tenaga Honorer untuk Ikut Seleksi CPNS
Anas mengungkapkan, ada beberapa opsi penyelesaian masalah tenaga honorer yang muncul.
"Kita memang ada beberapa opsi, mulai soal pengangkatan sesuai skala prioritas," katanya.
"Lalu ada opsi pengangkatan seluruhnya tapi ini nanti beban fiskal bisa melonjak signifikan, dan beberapa opsi lagi," lanjut mantan Bupati Banyuwangi itu.
Namun, beberapa opsi tersebut masih terus dibahas dan belum ada keputusan opsi mana yang dipilih.
Baca juga: Tenaga Honorer Resmi Dihapus Tahun Depan, Apakah Akan Langsung Diberhentikan?
Pembatalan rencana penghapusan tenaga honorer 2023 ini juga tidak lepas dari peran para pegawai non-ASN itu.
Menurut Anas, para tenaga honorer memiliki peran yang cukup penting bagi masyarakat.